siginews

Listrik Diputus Mendadak, Warga Jombang Dituding Curi Daya

Reporter : Redaksi

Headlines

Senin, 13 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Listrik Diputus Mendadak, Warga Jombang Dituding Curi Daya

siginews.com-Jombang – Kondisi sulit harus dihadapi Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Jombang, usai listrik di rumahnya diputus secara mendadak oleh PLN pada Agustus 2025.

Pemicunya adalah dugaan pencurian listrik dan kewajiban membayar denda yang jumlahnya mendekati Rp 7 juta.

Menurut laporan, petugas PLN mendatangi rumah Nur Hayati dan tanpa peringatan langsung memutus aliran listrik.
Tuduhan pencurian listrik golongan 2 dilayangkan berdasarkan temuan sebuah lubang pada bagian bawah penutup kWh meter.

Nur Hayati kini terpaksa berjuang menghadapi masalah denda dan pemutusan listrik yang terjadi secara tiba-tiba, yang tentu sangat membebaninya.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur PLN dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemakaian listrik.

“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” kata Nur Hayati dengan penuh emosi dalam pesan diterima wartawan, Senin (13/10/2025).

Beberapa jam setelah pemutusan, ia dipanggil ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp 6.944.015 karena diduga telah mencuri listrik sejak tahun 2017.

Hal ini membuatnya terkejut, mengingat selama ini ia selalu membayar tagihan listrik bulanannya secara rutin, sekitar Rp 150 ribu, tanpa pernah ada pemberitahuan masalah apa pun dari PLN.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Karena tidak memiliki kemampuan bayar secara penuh, Nur Hayati akhirnya menyetujui untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp 2.227.685 dan mencicil sisanya.

Untuk membayar DP tersebut, ia terpaksa berutang. Ia mengungkapkan beban keluarganya, di mana suaminya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan pas-pasan yang harus menanggung banyak anggota keluarga.

“Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” tuturnya.

Nur Hayati berharap ada keringanan atau pembebasan dari denda yang ia anggap tidak berdasar. Ia menegaskan dirinya tidak melakukan pencurian dan merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum listriknya diputus.

Di sisi lain, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh Nur Hayati untuk membayar uang muka dan mencicil sisa dendanya.

PLN Jombang juga menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti arahan dari kantor induk PLN Mojokerto berdasarkan surat jawaban atas pengajuan keberatan pelanggan.

(Pray/Editor Aro)

#Dugaan pencurian listrik

#Nur Hayati warga Dusun Kejombon Jombang

#Pemutusan listrik

#Pemutusan listrik sepihak

#PLN

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.