Listrik Diputus Mendadak, Warga Jombang Dituding Curi Daya
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 13 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jombang – Kondisi sulit harus dihadapi Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Jombang, usai listrik di rumahnya diputus secara mendadak oleh PLN pada Agustus 2025.
Pemicunya adalah dugaan pencurian listrik dan kewajiban membayar denda yang jumlahnya mendekati Rp 7 juta.
Menurut laporan, petugas PLN mendatangi rumah Nur Hayati dan tanpa peringatan langsung memutus aliran listrik.
Tuduhan pencurian listrik golongan 2 dilayangkan berdasarkan temuan sebuah lubang pada bagian bawah penutup kWh meter.
Nur Hayati kini terpaksa berjuang menghadapi masalah denda dan pemutusan listrik yang terjadi secara tiba-tiba, yang tentu sangat membebaninya.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur PLN dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemakaian listrik.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” kata Nur Hayati dengan penuh emosi dalam pesan diterima wartawan, Senin (13/10/2025).
Beberapa jam setelah pemutusan, ia dipanggil ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp 6.944.015 karena diduga telah mencuri listrik sejak tahun 2017.
Hal ini membuatnya terkejut, mengingat selama ini ia selalu membayar tagihan listrik bulanannya secara rutin, sekitar Rp 150 ribu, tanpa pernah ada pemberitahuan masalah apa pun dari PLN.
Karena tidak memiliki kemampuan bayar secara penuh, Nur Hayati akhirnya menyetujui untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp 2.227.685 dan mencicil sisanya.
Untuk membayar DP tersebut, ia terpaksa berutang. Ia mengungkapkan beban keluarganya, di mana suaminya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan pas-pasan yang harus menanggung banyak anggota keluarga.
“Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” tuturnya.
Nur Hayati berharap ada keringanan atau pembebasan dari denda yang ia anggap tidak berdasar. Ia menegaskan dirinya tidak melakukan pencurian dan merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum listriknya diputus.
Di sisi lain, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh Nur Hayati untuk membayar uang muka dan mencicil sisa dendanya.
PLN Jombang juga menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti arahan dari kantor induk PLN Mojokerto berdasarkan surat jawaban atas pengajuan keberatan pelanggan.
(Pray/Editor Aro)
#Dugaan pencurian listrik
#Nur Hayati warga Dusun Kejombon Jombang
#Pemutusan listrik
#Pemutusan listrik sepihak
#PLN



Berita Terkait

Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis
Headlines.Sabtu, 30 Agustus 2025

LKS Dikmen Jombang 2025: Tak Hanya SMK, Siswa SMA/MA Siap Bersaing
Jawa Timur.Kamis, 20 Februari 2025

Pererat Satpol PP ke Pelajar, Pemkot Sby Gelar Duta Trantibum 2024
Headlines.Rabu, 18 Desember 2024

Harga Beras SPHP Dinilai Tinggi, Ritel Modern Kena Sorot & Evaluasi
Bisnis.Selasa, 16 September 2025

