Marak Judol-Pornografi, KPAI: PP Tunas Benteng Baru Anak Indonesia
Reporter : Redaksi
Pemerintahan
Rabu, 22 April 2026
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Marak anak di Indonesia terpapar judol (judi online) hingga pornografi. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bersyukur pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas.
“Dengan adanya PP Tunas ini, Kami memastikan anak Indonesia siap dan aman ketika memasuki dunia digital,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, melalui siaran pers yang diterima siginews.com, Rabu (22/4/2026).
PP Tunas diberlakukan pada tanggal 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.
PP Tunas hadir sebagai respon atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga Kecanduan gawai. Pemerintah menegaskan kehadirannya untuk membantu orang tua yang selama ini dinilai ‘bertarung sendirian’ menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital.
Kata Jasra, PP Tunas merupakan kebijakan pemerintah yang lahir dari berbagai kajian panjang serta mandat konstitusi dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital).
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan anak mendapatkan informasi yang layak dan aman,” tuturnya.
Jasra menerangkan, pasca Pandemi Covid-19 akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif.
“Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan,” kata Jasra dalam Podcast JP Talk.
Data KPAI menunjukkan situasi yang mengerikan. Sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun terindikasi terdampak judi online, sementara hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi di internet—angka tertinggi di Asia. Selain itu, rata-rata anak menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar, melampaui batas yang direkomendasikan.
Melalui PP Tunas, pemerintah juga mengatur akses media sosial berdasarkan usia. Anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital tertentu. Sejak diberlakukan, sekitar 780 ribu akun anak telah di nonaktifkan secara sistem.
“Dengan hadirnya PP Tunas ini menjadi benteng baru bagi anak Indonesia,” jelas Jasra.
(roi)
#anak terpapar konten pornografi
#internet
#KPAI: PP Tunas Benteng Baru Anak Indonesia
#Marak Judol-Pornografi
#Nasional
#pemerintahan
#Pendidikan
#Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
#PP Tunas
#Wakil Ketua KPAI Jasra Putra



Berita Terkait

22 Regulasi Masih Batasi Ruang Gerak Koperasi Sebut Menkop Ferry
Bisnis.Jumat, 26 September 2025

Isma Yatun – Budi Jabat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Periode 2024-2029
Headlines.Jumat, 18 Oktober 2024

Gerakan Pangan Murah Digelar BPN di Banyuwangi
Banyuwangi.Senin, 30 September 2024

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Khusus Barang dan Jasa Mewah
Ekbis.Rabu, 1 Januari 2025

