Menag : Syarat Jadi Kepala Kanwil Harus Bisa Khotbah
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 18 November 2024
Waktu baca 2 menit

Bogor – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama. Diantaranya, meningkatkan kemampuan dasar sebagai pemimpin hingga membeberkan syarat menjadi Kepala Kanwil Kemenag di tingkat provinsi harus bisa khotbah.
“Kepala Kanwil itu sebetulnya adalah menteri agama di tingkat provinsi. Kita juga harus menciptakan muru’ah. Jangan sampai ada kanwil yang kehilangan muru’ah,” ujar Menag dalam penutupan Rakernas Kemenag tahun 2024 di Bogor, Sabtu (17/11/2024).
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas, Menag menegaskan bahwa Kepala Kanwil harus mampu berkhotbah.
“Salah satu syarat untuk menjadi Kepala Kanwil nanti yang akan datang, harus mampu khotbah. Kita kan pelayan masyarakat, pelayanan umat. Jadi, belajarlah khotbah bagi para Kepala Kanwil yang tidak pernah khutbah,” tegasnya.
Selain kemampuan khotbah, Menag Nasaruddin Umar juga menyoroti perlunya penguasaan teknologi dasar, seperti membuat dan menggunakan presentasi Power Point.
“Kepala Kanwil perlu juga harus menguasai bagaimana membuat Power Point,” katanya.
Menurutnya, jika Power Pointnya pun dibikinkan orang lain, bahkan laptopnya gak bisa dia buka sendiri, semua serba orang lain, pemimpin tersebut terlambat modern.
“Itu kan ilmu-ilmu basic yang harus kita proses sebagai seorang pemimpin,” tegasnya.
Menag berharap, arahan ini dapat mendorong Kepala Kanwil Kemenag provinsi untuk meningkatkan profesionalitas dan kemampuan komunikasi guna mendukung pelayanan umat yang lebih baik di tingkat daerah. (roi)
#Bogor
#Kanwil Kemenag
#khotbah
#Menag : Syarat Jadi Kepala Kanwil Harus Bisa Khotbah
#Nasional
#pemerintahan
#Rakernas Kemenag tahun 2024



Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Tiga Peran Penting APEC untuk Global
Headlines.Minggu, 17 November 2024

Aksi Bakar dan Blokade di Lokasi Eksekusi Rumah Jl Dr Soetomo
Headlines.Kamis, 19 Juni 2025

PIP Bisa Cair ke Rekening Siswa,Cek Status via HP Cukup Pakai NIK/NISN
Nasional.Jumat, 18 Juli 2025

BREAKING: Koperasi Tebu Krebet Siap Terima Dana Rp70 Miliar dari LPDB
Ekbis.Sabtu, 11 Januari 2025

