MKMK& DPR Buka Suara soal Legalitas Ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani
Reporter : Anggoro
Headlines
Senin, 17 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani kini menghadapi persoalan serius usai Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi secara resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah program doktor palsu.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Namun, langkah pelapor yang langsung menuju kepolisian ini justru dipertanyakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna.
MKMK Merasa Ganjil: Meragukan Fit and Proper Test DPR?
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengaku heran mengapa pelaporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani langsung ditujukan ke Bareskrim.
Menurut Palguna, secara logika, pelapor seharusnya mempertanyakan hal tersebut kepada DPR RI, sebagai lembaga yang telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Arsul Sani menjadi hakim MK.
“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?” kata Palguna, Minggu (16/11).
Palguna juga menyinggung Pasal 20 UU MK yang menyatakan bahwa mekanisme pemilihan hakim konstitusi, termasuk uji kelayakan, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pengusul (DPR, Presiden, atau MA).
“Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong,” tegasnya.
MKMK Sudah Mendalami Isu Secara Tertutup
Palguna membeberkan bahwa MKMK sebetulnya telah mendalami isu dugaan ijazah palsu Arsul Sani sejak isu ini mencuat sekitar sebulan yang lalu. Hal ini dilakukan demi menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi.
Namun, Palguna memilih untuk tidak menyampaikan progres penyelidikan kepada publik.
“Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini. Selain karena memang (menurut PMK) hal itu mesti dikerjakan secara tertutup, juga agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak ‘diadili’ oleh soal atau isu yang belum jelas,” jelasnya, seraya menekankan bahwa proses MKMK bersifat tertutup.
Desakan Klarifikasi Publik
Sementara itu, dari pihak DPR, anggota Komisi III Soedeson Tandra mendesak Arsul Sani untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Beliau itu kan pejabat publik kalau ada keraguan itu kan bentuk dari transparansi, ya beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat,” kata Tandra, yang juga menyoroti proses panjang yang harus dilalui seseorang untuk mendapatkan gelar doktor.
Di tempat terpisah, Hakim Konstitusi Arsul Sani sendiri enggan berpolemik. “Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” ucapnya.
(Editor Aro)
#Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi
#Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra
#Arsul Sani
#Dugaan Ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani
#Hakim Konstitusi Arsul Sani
#Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna
#Mahkamah Konstisusi
#MKMK



Berita Terkait

Koperasi Desa: Ekonomi Meningkat dan Terbebas dari Jeratan Rentenir
Ekbis.Jumat, 7 Maret 2025

Jokowi Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia
Headlines.Rabu, 11 September 2024

Jangan Bingung! Begini Cara Beri Nama Kop Des Merah Putih di Desamu
Ekbis.Selasa, 15 April 2025

FIFGROUP Tawarkan Beasiswa untuk Mahasiswa S1 dan Jadi Karyawan Tetap
Lifestyle.Kamis, 14 Agustus 2025

