siginews

Modus ‘All In’: Istilah Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Pejabat Pajak

Reporter : Editor 02

Headlines

Minggu, 11 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Modus ‘All In’: Istilah Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Pejabat Pajak

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah istilah baru dalam praktik lancung di dunia perpajakan: Modus ‘All In’.

Istilah ini mencuat setelah penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Minggu (11/1/2026).

Skandal ini melibatkan pejabat struktural teras di kantor tersebut, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, yang diduga bersekongkol untuk memangkas kewajiban pajak sebuah perusahaan hingga 80 persen.

 

Apa Itu Modus ‘All In’?

Berdasarkan paparan KPK, modus ‘all in’ adalah skema penawaran ilegal di mana oknum pejabat pajak mematok angka tertentu kepada wajib pajak untuk menyelesaikan seluruh urusan tunggakan pajak.

Angka yang diminta tersebut sudah mencakup (paket lengkap) pembayaran pajak ke kas negara sekaligus biaya suap (fee) untuk para oknum petugas.

 

Dalam kasus KPP Madya Jakut, praktiknya berjalan sebagai berikut:

1. Temuan Awal: Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) sebesar Rp75 miliar.

2. Penawaran ‘All In’: Tersangka AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi) meminta PT WP membayar paket Rp23 miliar untuk membereskan masalah tersebut.

3. Pembagian Jatah: Dari angka Rp23 miliar itu, direncanakan sebesar Rp8 miliar masuk ke kantong oknum sebagai fee, sementara sisanya baru masuk ke kas negara.

4. Hasil Akhir: Setelah negosiasi, PT WP akhirnya menyanggupi fee Rp4 miliar. Sebagai gantinya, tagihan pajak resmi yang seharusnya Rp75 miliar disulap menjadi hanya Rp15,7 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka yang kini telah ditahan, yakni:

– DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)

Iklan Wirajatimkso - Potrait

– AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut)

– ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakut)

– ABD (Konsultan Pajak PT WP)

– EY (Staf PT WP)

Aksi “diskon pajak” ini menyebabkan pendapatan negara berkurang drastis sebesar Rp59,3 miliar.

 

Permohonan Maaf dan Tindakan Tegas Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bereaksi cepat dengan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa instansinya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas.

“DJP menyampaikan permohonan maaf. Peristiwa ini adalah pelanggaran serius. Kami langsung menerapkan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan tersangka sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli.

Pihak DJP juga menyatakan sikap kooperatif penuh terhadap KPK dan mengimbau wajib pajak agar tidak lagi memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan.

 

(Editor Aro)

#Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

#Kasus diskon pajak

#Kasus korupsi pejabat pajak

#Kementerian Keuangan

#Korupsi

#Korupsi pengurangan nilai pajak

#KPK

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.