Modus Beri Tumpangan, Siswi Jombang Jadi Korban Pelecehan Pria Dikenal
Reporter : Redaksi
Hukrim
Jumat, 17 Oktober 2025
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Jombang – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang pelajar siswi (17) dari Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Unit PPA Polres Jombang.
Pelaku berinisial E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, diduga melancarkan aksinya saat korban dalam perjalanan menuju sekolah pada 16 Oktober 2025.
Menurut kronologi, korban yang mengenal pelaku menerima tawaran tumpangan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, pelaku menawari korban uang Rp10 ribu untuk bergantian posisi mengemudi.
Setelah korban setuju, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban.
Korban yang kaget dan dilecehkan langsung menghentikan motor, melompat, dan lari menuju sekolah dalam keadaan trauma.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh Kepala Sekolah tempat korban menimba ilmu, didampingi oleh orang tua korban, untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.
“Budal sekolah ditunuti bapake koncone, lha kok diajak muter-muter terus areke mblayu, wingi wis lapor polisi,” ucap salah satu guru korban kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Korban keseharian berangkat sekolah dengan berjalan kaki jika tidak ada yang menumpangi karena tidak punya kendaraan.
“Kondisi korban trauma tidak mau berangkat sekolah,” ujarnya.
Keluarga korban sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Jombang dan menanti upaya tindak lanjut untuk memberikan sanksi hukum terhadap pelaku E.
(Pray/Editor Aro)
#Kasus pelecehan seksual
#Kekerasan Anak
#Kekerasan seksual
#Polres Jombang
#Siswi Jombang Jadi korban pelecehan



Berita Terkait

Stop Penipuan! Kominfo Berlakukan 1 NIK Hanya untuk 9 Nomor HP
Headlines.Sabtu, 12 April 2025

Ramadan: Surabaya Siapkan 20 Ton Daging Sapi Per Hari, Harga Stabil
Ekbis.Jumat, 7 Maret 2025

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Diringkus Polres Malang Saat Ramadan
Headlines.Sabtu, 7 Maret 2026

Pemkot Surabaya Gelar Operasi, Ajak RT/RW Awasi Kos-kosan
Hukrim.Senin, 22 September 2025

