Munculnya Pasal 170 Pengeroyokan Bagi Pelajar Dilempari Kotoran Sapi
Reporter : Editor 01
Daerah
Jumat, 11 Juli 2025
Waktu baca 3 menit

siginews-Madiun – Seorang pelajar kelas VIII Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Dolopo, Madiun, sempat dilempari seorang nenek berupa kotoran sapi. Namun, pelajar yang aktif di kegiatan Paskibra dan Pramuka itu disidik anggota Satreskrim Polres Madiun dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Bagiaman ceritanya bisa muncul pasal pengeroyokan itu.
“Setelah kejadian itu, ada juga laporan dari guru-guru TPA. Singkat cerita, sore saya mendapatkan telepon dari Polsek (Dolopo), katanya saya disuruh ke polsek,” ujar Titis R, kepala dusun yang membawahi wilayah tempat tinggal tetangga yang berseteru itu kepada siginews.com di kediamannya, pada Kamis (10/7/2025).
Ketika berada di Mapolsek Dolopo, Titis melihat di salah satu ruangan di mapolsek terlihat Sinem (korban), Sulaiman (suami Sinem) dan Jayin (anak terakhir dari Sinem-Sulaiman).

“Mereka (keluarga Sinem) berencana melaporkan Terlapor (pelajar MTs), ayah terlapor (bernama Nur) dan saudaranya (Pak Madi), katanya ada Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP),” ujar Titis.
Kanit 4/PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim mengatakan, keluarga pelapor melaporkan dugaan pengeroyokan yang menimpa Sinem.
“Memang pelapor minta Pasal 170 KUHP,” kata Fuad.
Fuad menerangkan, pihaknya meminta pelapor untuk mendatangkan saksi yang melihat pengeroyokan terhadap Sinem.
“Saksi yang didatangkan pihak pelapor sudah kami mintai keterangan, tapi tidak ada saksi yang melihat satu orang lebih atau banyak orang yang melakukan perbuatan kekerasan bersama-sama pengeroyakan terhadap korban,” tuturnya.

Karena alat bukti terhadap penerapan Pasal 170 KUHP (tentang tindak pidana pengeroyokan) dinilai lemah, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP terhadap pelajar yang masih duduk dibangku MTs kelas VIII itu.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 2 jo undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wib, pelajar kelas VIII MTs itu disuruh ibunya untuk menggiling padi ke tempat penggilingan.
Ketika hendak melintas di depan rumah nenek Sinem (60), tiba-tiba Sinem mendorong gerobak sorong yang berisikan kotoran sapi ke arah motor yang dikemudikan pelajar ini.
https://siginews.com/berita/15921/pelajar-mts-trauma-gegara-dilempari-kotoran-sapi-dan-terancam-bui/
Dia pun berhenti dan meneriakin nenek Sinem ‘Maksudnya apa?’. Namun, Mbah Sinem tiba-tiba melemparkan kotoran sapi hingga mengenai bagian wajah, tubuh dan sepeda motor siswa berusia 15 tahun.
Ketika Sinem merunduk hendak mengambil bebatuan di sekitarnya, anak di bawah umur itu berusaha menghalaunya hingga nenek Sinem tersenggol dan terjatuh ke selokan. Kemudian Sinem mengambil bebatuan dan melempari anak tersebut.
Pelajar setingkat SMP yang aktif di paskibra dan Pramuka itu pun melarikan diri sambil menggelandang motornya menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
(swd)
#daerah
#Headlines
#Hukrim
#indepth
#Kabupaten Madiun
#Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim
#Munculnya Pasal 170 Pengeroyokan Bagi Pelajar Dilempari Kotoran Sapi
#Paskibra MTs di Madiun Dilempari Kotoran Sapi Terancam Dibui
#Paskibra MTs di Madiun Terancam Dibui
#pilihan redaksi
#polres madiun
#polsek dolopo
#Satreskrim Polres Madiun
#Sinem



Berita Terkait

Kakanwil Minta Pegawai Kemenkumham Jatim Tidak Terjerat Judi Online
Daerah.Selasa, 9 Juli 2024

Tak Respon Laporan, Jajaran Aspidsus Kejati Jatim Diadukan ke Kejagung
Headlines.Jumat, 5 Desember 2025

Atdikbud KBRI Kirim 8 Mahasiswa Calon Guru, Belajar Sistem Pendidikan
Headlines.Kamis, 17 Oktober 2024

Launching Program MBG di Jombang Belum Berjalan, Pemkab Tunggu Juknis
Headlines.Senin, 6 Januari 2025

