Pagar Laut Pindah ke Sumenep, Pertanyakan Regulasi Pesisir
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 27 Januari 2025
Waktu baca 2 menit

Sumenep – Kasus pagar laut, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap kasus serupa di berbagai wilayah lainnya. Dampak ini bisa bersifat positif, dalam arti mendorong perbaikan regulasi dan pengawasan, atau negatif, dalam arti memunculkan celah hukum yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Di tengah polemik kepemilikan HGB dan SHM di wilayah perairan yang terjadi di berbagai daerah, temuan SHM atas 21 hektar kawasan laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, turut menjadi sorotan. Wakil DPRD Jawa Timur Deny Wicaksono pun meminta informasi lebih lanjut terkait hal ini, dan kasus tersebut telah menarik perhatian serius dari instansi terkait.
Ia menekankan pentingnya pengkajian yang ulang terhadap dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas reklamasi tersebut, terutama aktivita nelayan dan masyarakat sekitar dan potensi kerusakan ekosistem pesisir dan hilangnya mata pencaharian nelayan, sebelum kegiatan dilanjutkan.
“Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh,” terang Deni.
Temuan SHM di kawasan laut Sumenep mendorong Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, untuk mendesak BPN dan instansi terkait agar segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik. Ia menegaskan bahwa keberadaan SHM di wilayah perairan tersebut menimbulkan keraguan besar terkait prosedur dan legalitas penerbitannya.
“Sehingga, kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” kata Deni dalam penjelasannya, Minggu (26/1/2025).
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, terutama di wilayah pesisir yang rawan abrasi, Deni Wicaksono menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap proses penerbitan sertifikat, termasuk verifikasi data dan dokumen pendukung. Ia berharap investigasi yang tengah berjalan dapat menghasilkan kejelasan hukum dan solusi yang berkeadilan.
“BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” ucap politisi PDIP ini. (Aro)
#Kasus laut sumenep
#Kasus SHM
#Kavling laut
#pagar laut



Berita Terkait

Disertasi Doktor Ali Kuncoro Jadi Solusi Angkat Ekonomi Lewat Olahraga
Jawa Timur.Rabu, 24 Desember 2025

Dua Pejabat Kementerian Jadi Pj Walikota Malang dan Pj Bupati Magetan
Daerah.Minggu, 11 Agustus 2024

Proses Lelang Berlangsung Kantor Dinas PRKPCK Jatim Sudah Dibongkar
Headlines.Kamis, 22 Mei 2025

Peringatan Sumpah Pemuda ke 96 di Gedung Negara Grahadi
Headlines.Senin, 28 Oktober 2024

