siginews

Pemkot Surabaya Rebut Kembali Aset Tanah Rp55,2 M di Kecamatan Tandes

Reporter : Sigit P

Ekonomi

Rabu, 26 November 2025

Waktu baca 2 menit

Pemkot Surabaya Rebut Kembali Aset Tanah Rp55,2 M di Kecamatan Tandes

Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mencatat kemenangan signifikan dalam upaya penyelamatan aset daerah.

Tanah seluas total 14.105 meter persegi (M2) dengan nilai fantastis mencapai Rp 55.207.535.000 (Rp 55,2 Miliar) resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kepada Pemkot.

Penyerahan aset di Kelurahan Banjar Sugihan (7.524 M2) dan Kelurahan Manukan Kulon (6.581 M2) ini dilakukan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).

Wali Kota Eri Cahyadi menyambut gembira hasil kolaborasi ini, mengingat aset di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon tersebut telah diperjuangkan sejak lama.

“Sejak tahun 2005, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada bulan November tahun 2025,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

 

Aset untuk Kesejahteraan Rakyat

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah adalah prioritas utama Presiden RI Prabowo Subianto dan harus segera digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai luar biasa.

“Ini betul-betul memberikan sesuatu yang luar biasa kepada Pemkot Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran dengan memberikan penghargaan,” tambahnya.

Aset tanah yang berhasil diselamatkan tersebut dipastikan akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum), sebagian akan tetap menjadi makam, dan sisanya akan dialokasikan untuk kegiatan ekonomi, seperti pembangunan rumah padat karya guna menggerakkan ekonomi warga setempat.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

 

Kejaksaan Siap Dukung Program Strategis

Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, yang baru menjabat, menjelaskan bahwa pemulihan aset ini merupakan perwujudan konkret dari mandat Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai Advokat Jenderal negara.

“Penyelamatan aset ini, merupakan bentuk kepercayaan dan sangat berarti bagi kami. Sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas dan kewenangan yang diberikan kepada kami harus dijalankan dengan integritas dan kerja keras,” kata Darwish.

Senada dengan target Wali Kota Eri, Darwish menyatakan kesiapan Kejari untuk melakukan inventarisasi aset Pemkot Surabaya yang belum tersertifikasi di tahun mendatang.

“Kami mencoba untuk menginventarisir dulu apa saja aset yang belum tersertifikasi. Mudah-mudahan target Pemkot Surabaya bisa tercapai dengan kolaborasi,” pungkasnya, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendampingi Pemkot agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan yang benar.

 

(Editor Aro)

#Aset Pemkot Surabaya

#Aset tanah pemkot surabaya

#kejari tanjung perak

#Pemkot Surabaya

#Wali Kota Eri Cahyadi

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.