siginews

Permenpora 14/2024 Dinilai Batasi Independensi Organisasi Olahraga

Reporter : Redaksi

Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025

Waktu baca 2 menit

Permenpora 14/2024 Dinilai Batasi Independensi Organisasi Olahraga

siginews-Jakarta – Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024.

Menurutnya, Permenpora ini berpotensi merusak ekosistem olahraga nasional karena dinilai membatasi independensi organisasi olahraga.

LaNyalla, yang juga pernah menjabat Ketua Umum PSSI, menyoroti beberapa poin bermasalah dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah inkonsistensi hierarki peraturan.

“Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tutur LaNyalla.

Ia menambahkan, Undang-Undang Keolahragaan secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga. Namun, Permenpora justru sebaliknya.

“Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” tambahnya.

Intervensi Berlebihan Ancam Sanksi dari IOC

LaNyalla juga memperingatkan bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dapat memicu sanksi dari federasi olahraga internasional.

Menurutnya, organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga adalah entitas otonom yang diakui secara internasional, sesuai dengan Olympic Charter.

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.

“Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional,” katanya.

LaNyalla juga menyampaikan ketidakrealistisan aturan keuangan dan tata kelola.

“Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Permenpora ini memuat ketentuan yang dianggap tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah.”

Jika terjadi intervensi berlebihan, Komite Olimpiade Internasional (IOC) bisa memberikan sanksi pembekuan kepada Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia.

“Sanksi ini dapat berakibat fatal, seperti larangan bagi atlet Indonesia untuk bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” tegas LaNyalla.

Selain itu, peraturan ini juga dinilai berpotensi menciptakan konflik internal. “Bisa saja terjadi penolakan dari KONI di tingkat daerah dan provinsi, serta induk cabor, dan itu dapat menyebabkan perpecahan,” tutup LaNyalla, seraya mengingatkan bahwa hal ini bisa mengganggu persiapan atlet dan persiapan ajang besar seperti PON.

(Editor Aro)

#AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

#Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

#Organisasi Olahraga

#Peraturan Organisasi Olahraga

#Permenpora No. 14 Tahun 2024

#Polemik Permenpora no 14/2024

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.