Reporter : Redaksi
Ekonomi
Selasa, 10 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Mojokerto – Ketua Umum organisasi Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Yodhisman Soratha menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara petani dengan pihak-pihak terkait, termasuk Perhutani dalam upaya mengelola lahan di kawasan hutan. Ia berharap setiap gesekan yang muncul di lapangan dapat diselesaikan tanpa tindakan represif, serta jangan mengkriminalisasi atau mencari-cari kesalahan petani
“Jika ada permasalahan dengan petani, dapat diselesaikan dengan duduk bareng, kepala dingin, dan dibicarakan baik-baik,” ujar Yodhisman dalam acara Diskusi Publik Forum Silaturahmi Petani Hutan (Forsil) Mojokerto “Wilwatikta” di Dusun Kemlagi Utara, Desa Kemlagi, Senin (9/2/2026).
Pertemuan ini digelar dalam bentuk diskusi publik guna mengurai kebingungan masyarakat terkait rumitnya aturan baru dalam tata kelola perhutanan sosial.
Lebih lanjut, Bung Odhis (sapaan akrab) meminta aparat kepolisian dan penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan di desa hutan.
Ia mengingatkan agar para petani tidak dijadikan objek pencarian kesalahan.
“Jangan mencari-cari kesalahan petani. Jangan ada kriminalisasi petani. Justru para petani ini perlu dirangkul dan diajak bersinergi untuk menjaga kelestarian hutan,” jelasnya.
Lanjutnya, “Jika sinergi berjalan, kesejahteraan petani hutan juga akan meningkat.”
Saat ini kedudukan organisasi PIM sebagai pendamping dan mengawal FORSIL Petani Hutan Mojokerto dalam memperjuangkan mengajukan hak mengelola lahan di kawasan hutan.

Sementara, Bendahara Forsil Mojokerto, Agus Halim, mengungkapkan bahwa selama ini banyak petani hutan yang masih terjebak dalam labirin istilah teknis dan regulasi baru.
Beberapa di antaranya meliputi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
“Harapan dari diskusi tadi adalah adanya percepatan perhutanan sosial. Banyak teman-teman petani yang sebelumnya belum paham, namun alhamdulillah sekarang sudah terjawab,” ujar Agus Halim di lokasi acara.
Selain itu, para petani juga menyuarakan aspirasi terkait beban ekonomi. Agus menyebutkan, legalitas PKS lama yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) masih menjadi ganjalan administratif dan finansial. Para petani berharap ada kebijakan afirmatif mengenai biaya agroforestri.
“Mengenai biaya agroforestri, harapan petani bisa turun, bahkan kalau bisa sampai gratis untuk tahun ini,” harapnya.
Terkait legalitas, Kepala Seksi II Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta (Wilayah Kerja Jatim), Aswan sebagai salah satu narasumber menyatakan bahwa pemberian SK Persetujuan pengelolaan lahan berada di tingkat pusat.
“Problemnya, kami masih menunggu terbitnya Rencana Pengelolaan KHDPK (RPHDPK). Itu adalah wewenang Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di Jakarta. Begitu regulasi tersebut rampung, yang diperkirakan bulan Februari ini, kami akan langsung menindaklanjuti permohonan yang masuk,” tutup Aswan.
(Editor Aro)
#Diskusi publik
#Diskusi publik petani hutan Mojokerto
#FORSIL petani hutan Mojokerto
#Jawa Timur
#KHDPK
#Mojokerto
#Perhutanan Sosial
#Perkumpulan Indonesia muda
#Petani Hutan
#Pim
#Program perhutanan sosial
#Yodhisman Soratha




Headlines.Rabu, 15 Januari 2025

Headlines.Selasa, 18 Maret 2025

Banyuwangi.Rabu, 15 Januari 2025

Jawa Timur.Kamis, 24 Juli 2025