Reporter : Editor 01
Headlines
Sabtu, 6 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Langkah ini ditempuh melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih objektif, transparan, serta sesuai dengan domisili nyata para calon siswa dan sengaja diterapkan untuk menutup celah praktik manipulasi atau perpindahan alamat formalitas yang kerap dilakukan masyarakat semata-mata demi kepentingan masuk sekolah favorit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa penguatan sinergi antara basis data kependudukan, sistem SPMB, dan aplikasi milik Dinas Pendidikan (Dispendik) merupakan instrumen penting demi menjamin keadilan bagi seluruh calon murid.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujar Irvan, Kamis (4/6/2026).
Melalui keterhubungan sistem SPMB dengan platform Cek In Warga, pihak berwenang kini dapat memverifikasi secara valid apakah alamat yang tertera pada dokumen administrasi memang benar-benar menjadi tempat tinggal riil dari peserta didik yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, aksi perpindahan Kartu Keluarga (KK) “siluman” yang tidak disertai dengan perpindahan fisik tempat tinggal dipastikan akan otomatis terendus dalam proses penyaringan.
Irvan secara tegas memperingatkan warga bahwa Pemkot Surabaya tidak akan segan mengambil tindakan diskualifikasi administratif jika menemukan adanya indikasi kecurangan data kependudukan tersebut.
“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” cetusnya.
Selain mengandalkan verifikasi digital, Disdukcapil juga meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di tengah masyarakat mengenai keabsahan masa tinggal.
Irvan mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan tanggal cetak yang tertera pada lembar KK sebagai tolok ukur utama lamanya domisili seseorang. Sebab, tanggal tersebut murni hanya merekam waktu pencetakan dokumen di birokrasi, bukan penanda awal warga menetap.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pembuktian atau klarifikasi riwayat domisili yang sah untuk keperluan pendaftaran sekolah, mereka dipersilakan mengajukan permohonan surat keterangan resmi ke kantor Disdukcapil.
(Editor Aro)
#Cek In Warga
#Dindik Kota Surabaya
#Disdukcapil Kota Surabaya
#Pemkot Surabaya
#SPMB




Hukrim.Selasa, 11 Februari 2025

Jawa Timur.Selasa, 25 November 2025

Ekbis.Rabu, 19 Maret 2025

Headlines.Jumat, 23 Januari 2026