Polisi Tangkap 3 Sopir Pengedar Sabu, Salah Satunya DPO
Reporter : Redaksi
Headlines
Rabu, 4 Desember 2024
Waktu baca 2 menit

Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang bekuk 3 orang sopir pelaku pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka berinisial WP (43) merupakan DPO diketahui tinggal di tempat kos yang ada di daerah Trowulan, Mojokerto. Kemudian inisial KA (35) Tahun dan MN (43) Tahun yang merupakan kaki tangan WP.
“Yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan Tersangka WP, selanjutnya yang kedua KA dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap Tersangka MN,” kata AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Menurut AKP Ahmad Yani, dari upaya penangkapan berawal dari informasi masyarakat, saat dilakukan penyelidikan petugas Satresnarkonba Polres Jombang berhasil menangkap WP.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Upaya pencarian barang bukti terus dilakukan, merujuk keterangan tersangka KA ditemukan pasangan ranjauan ditiga lokasi berbeda. Yakni di sepanjang jalan By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket, di depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket dan di simpang empat Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket.
Selanjutnya, dari tersangka MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto, Kecamatan Mojowano sebanyak 1 paket. Pun dari tersangka WP, anggota Satreskoba Polres Jombang mendapati barang bukti sabu sebanyak 400 gram. Barang oleh tersangka WP didapat dengan sistem ranjau didaerah Menanggal Surabaya.
“Peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. sedangkan Tersangka KA dan Tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(pray)
#DPO pengedar narkoba
#Narkoba
#Polres Jombang
#Sabu sabu
#Satresnarkoba Polres Jombang



Berita Terkait

Jelang Reuni Akbar ITS 2025, Kenapa Tidak Ada Alumni Jadi Menteri?
Headlines.Jumat, 10 Oktober 2025

Hari Listrik Nasional: Satu Warga Kena Denda, Warga Lain Dapat Berkah
Headlines.Jumat, 17 Oktober 2025

Anggaran Pemkab Jombang Dipangkas 50%: Fokus Pendidikan dan Kesehatan
Jawa Timur.Selasa, 4 Maret 2025

Polsek Gunung Anyar Ringkus Bandit Curanmor Kurang Dari 5 Jam
Headlines.Selasa, 24 Desember 2024

