siginews

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya

Reporter : Redaksi

Headlines

Jumat, 5 September 2025

Waktu baca 1 menit

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya

siginews-Surabaya – Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menetapkan 9 tersangka kasus dugaan pembakaran pada gedung negara Grahadi, di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

“Kami telah mengamankan 9 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Sangay disayangkan dan miris sekali, dari 9 pelaku terduga pembakaran gedung negara Grahadi adalah 8 tersangka adalah usia anak berkonflik dengan hukum, dan 1 tersangka orang dewasa,” tuturnya.

Para pelaku terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov, hingga diduga mengakibatkan ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak-gedung di sisi bagian barat area komplek gedung negara Grahadi terbakar, pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Iklan Wirajatimkso - Potrait
foto : jero/siginews
(foto : jero/siginews)

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP.

“Mereka ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(jrs)

#Gedung Grahadi Dibakar

#Headlines

#headlines banner

#Hukrim

#Jawa Timur

#Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

#kerusuhan di grahadi

#Kerusuhan di Surabaya

#Polda Jawa Timur

#Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya

#Polrestabes Surabaya

#Surabaya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.