Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya
Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 5 September 2025
Waktu baca 1 menit

siginews-Surabaya – Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menetapkan 9 tersangka kasus dugaan pembakaran pada gedung negara Grahadi, di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
“Kami telah mengamankan 9 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Sangay disayangkan dan miris sekali, dari 9 pelaku terduga pembakaran gedung negara Grahadi adalah 8 tersangka adalah usia anak berkonflik dengan hukum, dan 1 tersangka orang dewasa,” tuturnya.
Para pelaku terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov, hingga diduga mengakibatkan ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak-gedung di sisi bagian barat area komplek gedung negara Grahadi terbakar, pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP.
“Mereka ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(jrs)
#Gedung Grahadi Dibakar
#Headlines
#headlines banner
#Hukrim
#Jawa Timur
#Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
#kerusuhan di grahadi
#Kerusuhan di Surabaya
#Polda Jawa Timur
#Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya
#Polrestabes Surabaya
#Surabaya



Berita Terkait

18 Juta Keluarga Penerima Manfaat Terima Bantuan Beras, Disini Infonya
Ekonomi.Rabu, 24 September 2025

Jombang Masuk 10 Besar Kasus Narkoba se-Nasional, Urutan 3 se-Jatim
Jawa Timur.Sabtu, 31 Mei 2025

Mensos RI dan Jatim: Siap Bangun 100 Sekolah Rakyat untuk Anak Gakin
Headlines.Selasa, 11 Maret 2025

Pupuk Subsidi 2025: Rp8,87 T untuk Jatim, Gapoktan Harus Jadi Koperasi
Headlines.Minggu, 16 Februari 2025

