Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya
Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 5 September 2025
Waktu baca 1 menit

siginews-Surabaya – Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menetapkan 9 tersangka kasus dugaan pembakaran pada gedung negara Grahadi, di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
“Kami telah mengamankan 9 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Sangay disayangkan dan miris sekali, dari 9 pelaku terduga pembakaran gedung negara Grahadi adalah 8 tersangka adalah usia anak berkonflik dengan hukum, dan 1 tersangka orang dewasa,” tuturnya.
Para pelaku terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov, hingga diduga mengakibatkan ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak-gedung di sisi bagian barat area komplek gedung negara Grahadi terbakar, pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP.
“Mereka ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(jrs)
#Gedung Grahadi Dibakar
#Headlines
#headlines banner
#Hukrim
#Jawa Timur
#Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
#kerusuhan di grahadi
#Kerusuhan di Surabaya
#Polda Jawa Timur
#Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya
#Polrestabes Surabaya
#Surabaya



Berita Terkait

Derby Inter vs Milan: Fakta Statistik Inter Dominan di 244 Pertemuan
Headlines.Sabtu, 22 November 2025

Sopir Lihat Perempuan Nyebrang, Truknya Seruduk Pagar Rumah di Jombang
Hukrim.Kamis, 5 Juni 2025

Pendaftaran Akpol 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Persiapannya
Headlines.Kamis, 6 Februari 2025

15 Perusahaan Raih Sertifikat Emas Pengamanan Objek Vital Nasional
Ekbis.Senin, 23 Desember 2024

