Polres Jombang Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Alsintan di Megaluh
Reporter : Redaksi
Headlines
Rabu, 21 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Jajaran Satreskrim Polres Jombang melanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Satu unit mesin panen (combine harvester) merk Bimo 110 milik Kelompok Tani (Poktan) Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh dilaporkan raib dari penguasaan petani tak lama setelah serah terima dilakukan pada akhir 2024 lalu.
Kastreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan pihaknya terus mendalami dugaan praktek korupsi dalam pengadaan Alsintan tersebut.
“Sudah periksa 6 saksi nanti akan audit dari inspektorat,” ujar AKP Dimas Robin kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).
Sebelumnya, Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang seharusnya menyejahterakan petani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, kini justru memicu polemik.
Satu unit mesin panen (combine harvester) merk Bimo 110 milik Kelompok Tani (Poktan) Mojosari dilaporkan raib dari penguasaan petani tak lama setelah serah terima dilakukan pada akhir 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa dengan modus uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Menurut keterangan narasumber berinisial D, salah seorang warga setempat, bantuan tersebut tiba di desa sekitar September 2024.
Namun, kegembiraan anggota Poktan Mojosari sirna ketika oknum perangkat desa diduga meminta uang tebusan dalam jumlah fantastis agar alat tersebut bisa dikelola oleh kelompok.
“Awalnya diurus oleh desa atas nama Poktan Mojosari. Setelah barang datang, oknum perangkat justru meminta uang tebusan Rp200 juta. Mereka meminta pelunasan hari itu juga. Jika tidak sanggup, alat akan dialihkan ke pihak lain,” ungkap D saat ditemui awak media, Selasa (23/12/2025).
Lantaran anggota Poktan tidak mampu menyediakan uang tunai dalam waktu singkat, bantuan negara tersebut diduga dialihkan kepada pihak swasta, yakni almarhum Haji Iskandar, warga Dusun Sumberpacing, yang sanggup membayar nominal tersebut.
Sejak saat itu, mesin combine tersebut tidak lagi terlihat di lingkup Poktan Mojosari.
Bantuan alsintan merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok tani secara kolektif untuk menurunkan biaya produksi petani, bukan untuk diperjualbelikan atau ditebus oleh individu.
Pengalihan aset negara kepada pihak perorangan dengan imbalan uang merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi bantuan pemerintah.
Warga kini mendesak agar mesin combine itu dikembalikan ke pihak kelompok tani, dan meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut tuntas keberadaan alat tersebut jika tak kunjung kembali.
“Harapan warga sederhana, kembalikan mesin combine itu ke Poktan Mojosari sesuai fungsinya,” tegasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Alsintan
#Jawa Timur
#Jombang
#Korupsi Alsintan
#Polres Jombang



Berita Terkait

Rekap KPU RI Sementara, Khofifah-Emil Menang 58,7 Persen
Headlines.Kamis, 28 November 2024

Jaga Kondusifitas Jombang, Dandim 0814 Gandeng Kades Gelar Dialog
Hankam.Kamis, 11 September 2025

LaNyalla : Pembangunan Indonesia Harus berKeadilan Sosial dan Ekonomi
Headlines.Sabtu, 21 September 2024

Berkah Ramadan: Warsubi Sekeluarga Bagikan Ribuan Sembako & Uang Tunai
Jawa Timur.Sabtu, 15 Maret 2025

