Polres Jombang Ungkap Budidaya Ganja Indoor, 110 Batang& 5,3 Kg Disita
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 15 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar praktik penanaman ganja dalam rumah (indoor) di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025).
Sebanyak 110 batang tanaman ganja dan 5,3 kilogram ganja kering berhasil diamankan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial Y di wilayah Diwek sehari sebelumnya, yang didapati membeli biji ganja.
Pengembangan dari Y membawa penyidik ke rumah kontrakan di Mojongapit yang disewa oleh seorang pria berinisial R (42), warga Surabaya.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan puluhan tanaman ganja setinggi sekitar satu meter yang ditanam secara profesional di dalam pot polybag. Operasi ini juga menyita banyak bibit yang belum ditimbang.
“Kami amankan 110 pohon ganja, daun ganja sudah dipanen 5,3 kg, serta banyak bibit,” ujar Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Modus Canggih dan Senilai Barang Hingga Rp 600 Juta
Pelaku diduga menerapkan teknik budidaya dalam ruangan yang canggih. Fasilitas yang ditemukan antara lain tenda khusus, pendingin ruangan, dan pengatur suhu untuk optimasi pertumbuhan tanaman. Polisi menduga ada lebih dari 15 jenis ganja yang dibudidayakan.
“Bibit ganja ini diduga berasal dari luar negeri yang dibeli melalui media online,” jelas AKBP Ardi Kurniawan.
Menurut polisi, nilai total dari tanaman, hasil panen, dan peralatan yang disita diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Meski pengakuan awal R menyatakan ganja hanya untuk konsumsi pribadi, polisi menduga adanya jaringan yang lebih luas.
Pengembangan Jaringan dan Status Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, kedua orang yang diamankan, yaitu R dan Y, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan.
“Masih kita amankan untuk dimintai keterangan. Kami berkomitmen menelusuri terkait jaringan narkoba ganja ini,” tegas Iptu Bowo.
Kapolres Jombang menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil partisipasi masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dalam penjualan biji ganja secara online.
“Atas kerja sama masyarakat dan pengembangan yang baik, kita bisa menyelamatkan ribuan warga Jombang dari peredaran ganja ilegal ini,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan.
(Pray/Editor Aro)
#Budidaya ganja
#Daun ganja
#Ganja
#Polres Jombang
#Rumah budidaya ganja



Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Pantau Penerapan Program MBG
Headlines.Senin, 13 Januari 2025

239 CJH Pasuruan Terlambat Manasik Karena Anggaran Belum Cair
Headlines.Rabu, 7 Mei 2025

4 Bulan SPAM Singosari Tak Mengalir, Warga Menanti Janji Khofifah
Headlines.Kamis, 17 April 2025

44.045 Huntara Disiapkan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh
Headlines.Jumat, 19 Desember 2025

