siginews

PPN 12℅ Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang yang Bebas PPN

Reporter : Redaksi

Ekbis

Minggu, 22 Desember 2024

Waktu baca 2 menit

PPN 12℅ Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang yang Bebas PPN

Jakarta – Resmi berlaku pada 1 Januari 2025 kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (19/12).

Di lain sisi dampak kenaikan dari kenaikan pajak, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyak kita, tepung terigu dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” ungkapnya.

Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

Emas batangan dan emas granula

Senjata/alutsista dan alat foto udara.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12% ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah paket kebijakan yang akan diberikan kepada masyarakat, mulai dari bantuan beras untuk masyarakat desil 1 dan 2, PPh ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, hingga diskon listrik 50% untuk daya listrik yang terpasang di bawah 2200 volt ampere.

(aro)

#Airlangga Hartarto

#Bebas PPN

#Kebutuhan pokok

#Kemenkeu

#Kemenko bidang perekonomian

#PPN 12℅

#Sembako

#Sri mulyani

#Stimulus

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.