Praperadilan Hasto : Persoalan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka
Reporter : Redaksi
Headlines
Selasa, 21 Januari 2025
Waktu baca 2 menit

Jakarta – Gelar Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi tadi, Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, mempertanyakan dasar penetapan tersangka kliennya oleh KPK dalam perkara Harun Masiku, terutama soal bukti permulaan, Selasa (21/1/2025).
“Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Pak Hasto ini kan disangka melakukan dua perbuatan,” kata Maqdir kepada awak media saat usai menghadiri sidang.
Ia kemudian menjelaskan detail dugaan suap dan penghalangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Dalam permohonan prapradilan ini sebagai informasi awal, perlu kami sampaikan inilah yang kami persoalkan,” kata Maqdir.
Maqdir menambahkan, bukti permulaannya itu apa? Ada atau tidak?
“Karena menurut hemat kami kalau kita bicara tentang bukti permulaan. Maka bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari delik yang dipersangkakan,” terangnya.
Maqdir meragukan adanya keterangan saksi dan bukti yang dapat menunjukkan Hasto melakukan suap. “Sementara di dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada. Nah ini yang pertama kami ingin tegaskan,” terangnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, Hasto juga disangka melakukan penghalangan penyidikan.
“Ini juga yang kami persoalkan pada proses prapradilan ini. Bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan ini benar ada atau tidak. Karena bagaimanapun juga bagi kami, bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting bagi penegakan hukum kita,” kata Maqdir.
Lanjut ia, “Jangan sampai orang ditetapkan menjadi tersangka karena ada asumsi. Sebab keterangan-keterangan the auditor seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua kasus terkait Harun Masiku. Salah satunya adalah dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019–2024, yang juga menyeret advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Dugaan suap Rp600 juta diberikan untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Hasto, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. (Aro)
#Kasus Suap Hasto
#Praperadilan
#Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto



Berita Terkait

Gencarkan Kampanye Anti-Gratifikasi, Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali
Jawa Timur.Rabu, 3 September 2025

Pemkab Banyuwangi Ajak Masyarakat Gemar Tanam Pisang Cavendish
Banyuwangi.Kamis, 4 Juli 2024

Ini Cara Jitu Menkeu Purbaya Atasi Produksi Rokok Ilegal
Ekbis.Kamis, 2 Oktober 2025

TERKINI! Awan Panas Meluncur 13 KM, Status Semeru Naik Level IV Awas
Daerah.Kamis, 20 November 2025

