Pro-Kontra Lokasi Sembelih Hewan Dam Haji, BPKN Buka Suara
Reporter : Editor 01
Bisnis
Selasa, 19 Mei 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi angkat bicara menanggapi pro-kontra terkait wacana lokasi penyembelihan hewan dam (denda haji) tahun 2026 yang diusulkan dipindah ke Indonesia. Di tengah adanya perbedaan pandangan, BPKN menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut demi transparansi hak jamaah selaku konsumen serta optimalisasi dampak ekonomi domestik.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai perdebatan ini mencuat usai adanya aturan baru yang mendorong pemanfaatan dampak ekonomi dam haji bagi negara asal jamaah.
Wacana ini memicu silang pendapat; Muhammadiyah menyatakan penyembelihan di tanah air diperbolehkan secara syar’i demi kemaslahatan umat, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menolak dan meminta jamaah tetap menyembelih hewan dam di Tanah Haram Makkah sesuai ketentuan fikih konvensional.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam khazanah keislaman. Yang terpenting, pemerintah perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian syariah, serta perlindungan bagi jamaah sebagai konsumen layanan ibadah haji,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dari perspektif perlindungan konsumen, Mufti menyoroti bahwa selama ini banyak jamaah hanya membayar dam sekitar 720 Riyal Saudi (SAR) per orang tanpa mengetahui secara transparan akuntabilitas proses distribusi maupun pemanfaatannya. Jika pengelolaan ditarik ke dalam negeri, pengawasan dinilai akan jauh lebih optimal dan akuntabel.
Lebih lanjut, BPKN melihat potensi ekonomi yang sangat masif bagi ketahanan pangan nasional jika jutaan transaksi dam dikelola di Indonesia. Kebijakan ini diyakini mampu menggerakkan ekosistem peternakan rakyat, Rumah Potong Hewan (RPH) halal, hingga pemberdayaan UMKM berbasis syariah agar dagingnya bisa didistribusikan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan di Tanah Air.
Praktik pengalihan dam ke negara asal ini sebenarnya bukan hal baru, sebab negara seperti Turki dan Malaysia dilaporkan telah menerapkan mekanisme serupa demi mengoptimalkan kemanfaatan domestik.
“Jika dikelola dengan benar, transparan, dan sesuai fatwa yang disepakati, penyembelihan dam di Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, membantu peternak rakyat, sekaligus memperbesar manfaat sosial ibadah haji bagi bangsa sendiri,” pungkas Mufti.
(Editor Aro)
#Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia
#BPKN RI
#Denda haji
#Haji
#Hewan kurban
#jemaah haji



Berita Terkait

Diterjang Angin 90 Km/Jam, Patung Liberty di Brazil Tumbang
Headlines.Rabu, 17 Desember 2025

Siap Maju Ketua IKADIN Surabaya, Ini Program yang Diusung BUMI
Headlines.Minggu, 9 Februari 2025

Barcelona Hancurkan Valencia 0-5, Pesta Gol di Stadion Mestalla
Headlines.Jumat, 7 Februari 2025

Kemenkop dan Menko Muhaimin Iskandar Perkuat Dukung Swasembada Pangan
Ekbis.Rabu, 4 Desember 2024

