siginews

Protes PHK, 26 Federasi Buruh Kepung Dirut Pertamina lewat Petisi

Reporter : Redaksi

Headlines

Selasa, 27 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Protes PHK, 26 Federasi Buruh Kepung Dirut Pertamina lewat Petisi

Siginews.com-Jakarta – Sebanyak 26 pimpinan federasi nasional serikat buruh dan organisasi lintas sektor melayangkan petisi protes keras kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri.

Petisi ini merupakan bentuk solidaritas atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak terhadap enam orang pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya menuntut Pertamina segera mempekerjakan kembali keenam pengurus tersebut tanpa syarat.

“KSPSI menyatakan solidaritas penuh. Kami meminta Pertamina untuk segera menghentikan praktik ketenagakerjaan yang buruk,” ujar Jumhur saat menyampaikan pernyataan bersama di Kantor Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Jakarta Timur, Senin (26/1/2026) sore.

 

Kronologi Pemblokiran Akses Kerja

Sementara, Ketua Umum organisasi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Dzaman, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat keenam pengurus FSBMC tengah melakukan perundingan dengan perusahaan alih daya terkait isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Para pekerja menilai draf perjanjian baru tersebut menghilangkan hak-hak Tenaga Alih Daya (TAD) yang selama ini sudah berjalan.

Namun, di tengah proses perundingan, pihak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap secara tiba-tiba memblokir akses masuk keenam pekerja tersebut ke lingkungan kerja.

“PHK ini terjadi karena mereka melaporkan Perusahaan Alih Daya (PAD) ke Pengawas Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran norma kerja. Mereka juga menolak menandatangani perjanjian kerja baru yang menghapus hak-hak buruh yang sudah diterima sejak tahun 2013,” tegas Rudi.

 

Dugaan Pemberangusan Serikat (Union Busting)

Rudi menilai tindakan manajemen PT KPI RU IV Cilacap tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia menduga kuat adanya upaya penghalangan hak berserikat atau union busting.

Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), Pertamina seharusnya menjadi patron dalam penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja, bukan justru menunjukkan preseden buruk bagi sektor swasta.

 

Iklan Wirajatimkso - Potrait
(Foto: dok.rudi gsbi)

 

(Foto: dok.rudi gsbi)

 

Isi Tuntutan Petisi

Dalam petisi yang ditujukan kepada jajaran direksi Pertamina, ke-26 serikat pekerja tersebut merinci tiga poin tuntutan utama:

1. Reaktivasi Kerja: Mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.

2. Pemulihan Hak: Membayarkan seluruh hak normatif, termasuk upah yang tertunggak selama proses PHK dan perselisihan berlangsung.

3. Stop Intimidasi: Menghentikan segala bentuk intimidasi, diskriminasi, dan praktik pemberangusan serikat di lingkungan kerja Pertamina.

 

Sejumlah tokoh buruh yang turut menandatangani petisi ini antara lain Moh. Jumhur Hidayat (KSPSI), Daeng Wahidin (KBMI), Rudi HB Daman (GSBI), Suparlianto (FSPPP-KSPI), Saiful Watoni (AGRA), Andi Mulyadi (FSP LEM KSPI), dan Mirah Sumirat (ASPIRASI).

 

Penulis Rudi

(Editor Aro)

#Dirut Pertamina

#Jumhur Hidayat

#Pertamina Cilacap

#PHK

#PHK Sepihak Buruh Pertamina Cilacap

#Protes PHK

#Rudi HB Dzaman

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.