siginews

Provider di Jombang Belum Kantongi Izin Sudah Main Pasang Tiang FO

Reporter : Redaksi

Jawa Timur

Selasa, 23 September 2025

Waktu baca 2 menit

Provider di Jombang Belum Kantongi Izin Sudah Main Pasang Tiang FO

siginews.com-Jombang – Para penyedia jasa internet (provider) di Kabupaten Jombang diduga terang-terangan mengabaikan aturan pemerintah daerah.

Mereka nekat memasang Tiang Fiber Optik (FO) beserta kabelnya hanya bermodalkan rekomendasi teknis, tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang, Ilham Hero Koentjoro, menegaskan bahwa praktik ini melanggar peraturan.

Menurutnya, rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saja tidak cukup. Provider juga wajib memiliki surat perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Harusnya perizinan dulu baru bisa pasang tiang FO. Baru mengantongi rekomendasi teknis belum diperkenankan untuk melakukan pemasangan, harus mengurus perizinan terlebih dahulu,” ungkap Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Purwanto, Selasa (23/9/2025).

Purwanto membenarkan memang banyak diantara provider yang memasang Tiang dan Kabel FO belum mengurus perizinan. Kalaupun ada masih sebatas pada pengurusan rekomendasi.

“Insyaallah ada 18 (provider, red) mengurus rekomendasi, disinyalir banyak belum urus rekomendasi,” ujarnya.

Sejauh ini memang pihaknya melakukan upaya penertiban terhadap Tiang dan Kabel FO yang dinilai mengganggu estetika, mengganggu dan membahayakan pengendara kendaraan lalu lintas.

“Fokus Penertiban Tiang dan Kabel FO di Perkotaan, Ada 4 titik yang ditertibkan, rencana semua titik di Kecamatan Jombang termasuk aset Pemda yang ada di kecamatan lain,” terangnya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Belum Ada Sanksi untuk Provider Nakal di Jombang,” bebernya.

Disinggung mengenai sanksi kepada provider nakal, Purwanto berujar jika rekomendasi sedang diurus. Sanksinya tidak ada secara administratif tapi pihaknya melakukan pembinaan secara persuasif.

“Agar pemasangan ditempatkan di lokasi aman, dari estetikanya terperhatikan, dari keamanan dan keselamatan warga diperhatikan,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada provider pemilik FO yang penempatannya belum ada rekomendasi kami minta untuk segera mengurus perizinannya. Untuk perizinan dipersilahkan ke DPMPTSP Kabupaten Jombang, rekomendasi teknisnya dari dinas PUPR.

Semuanya yang belum mengurus rekomendasi segera mengurus rekomendasi.

“Bagi yang sudah mengantongi rekomendasi, pemasangan memperhatikan estetika, dirapikan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.

 

(Pray/Editor Aro)

#Izin resmi provide internet

#Pembongkaran tiang provider Internet

#Penertiban tiang Provider Internet

#Provider Internet diduga langgar aturan

#Satpol PP Bongkar Tiang Provider Internet

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.