Provider di Jombang Belum Kantongi Izin Sudah Main Pasang Tiang FO
Reporter : Redaksi
Jawa Timur
Selasa, 23 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jombang – Para penyedia jasa internet (provider) di Kabupaten Jombang diduga terang-terangan mengabaikan aturan pemerintah daerah.
Mereka nekat memasang Tiang Fiber Optik (FO) beserta kabelnya hanya bermodalkan rekomendasi teknis, tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang, Ilham Hero Koentjoro, menegaskan bahwa praktik ini melanggar peraturan.
Menurutnya, rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saja tidak cukup. Provider juga wajib memiliki surat perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Harusnya perizinan dulu baru bisa pasang tiang FO. Baru mengantongi rekomendasi teknis belum diperkenankan untuk melakukan pemasangan, harus mengurus perizinan terlebih dahulu,” ungkap Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Purwanto, Selasa (23/9/2025).
Purwanto membenarkan memang banyak diantara provider yang memasang Tiang dan Kabel FO belum mengurus perizinan. Kalaupun ada masih sebatas pada pengurusan rekomendasi.
“Insyaallah ada 18 (provider, red) mengurus rekomendasi, disinyalir banyak belum urus rekomendasi,” ujarnya.
Sejauh ini memang pihaknya melakukan upaya penertiban terhadap Tiang dan Kabel FO yang dinilai mengganggu estetika, mengganggu dan membahayakan pengendara kendaraan lalu lintas.
“Fokus Penertiban Tiang dan Kabel FO di Perkotaan, Ada 4 titik yang ditertibkan, rencana semua titik di Kecamatan Jombang termasuk aset Pemda yang ada di kecamatan lain,” terangnya.
Belum Ada Sanksi untuk Provider Nakal di Jombang,” bebernya.
Disinggung mengenai sanksi kepada provider nakal, Purwanto berujar jika rekomendasi sedang diurus. Sanksinya tidak ada secara administratif tapi pihaknya melakukan pembinaan secara persuasif.
“Agar pemasangan ditempatkan di lokasi aman, dari estetikanya terperhatikan, dari keamanan dan keselamatan warga diperhatikan,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada provider pemilik FO yang penempatannya belum ada rekomendasi kami minta untuk segera mengurus perizinannya. Untuk perizinan dipersilahkan ke DPMPTSP Kabupaten Jombang, rekomendasi teknisnya dari dinas PUPR.
Semuanya yang belum mengurus rekomendasi segera mengurus rekomendasi.
“Bagi yang sudah mengantongi rekomendasi, pemasangan memperhatikan estetika, dirapikan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Izin resmi provide internet
#Pembongkaran tiang provider Internet
#Penertiban tiang Provider Internet
#Provider Internet diduga langgar aturan
#Satpol PP Bongkar Tiang Provider Internet



Berita Terkait

Tiket Promo SHSS! Museum 10 November Hingga Perahu Kalimas Cuma Rp500
Headlines.Selasa, 2 Desember 2025

Jatim Pangkas Pupuk Subsidi, Swasembada Pangan Dipertanyakan
Ekbis.Kamis, 23 Januari 2025

Kodim Jombang Gelar Operasi Patuh Berkendara, Pastikan Prajurit Tertib
Hukrim.Jumat, 19 September 2025

Peluang Kerja Baru di Korsel untuk Warga Jatim, Fokus Otomotif
Ekbis.Kamis, 19 Juni 2025

