Reporter : Siginews
Bisnis
Kamis, 19 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah aturan mengenai operasional warung, kafe, hingga restoran bagi warga yang ingin makan di tempat (dine-in) pada siang hari.
Dalam SE yang dirilis pada Rabu (18/2/2026) tersebut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pengusaha kuliner di Surabaya tetap diperbolehkan buka dan melayani pelanggan selama bulan puasa. Namun, terdapat syarat khusus guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat, namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Berbeda dengan usaha kuliner yang diberi fleksibilitas, Eri Cahyadi memerintahkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup total. Jenis usaha seperti diskotek, pub, spa, panti pijat, hingga karaoke (baik dewasa maupun keluarga) wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Aturan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Bagi penikmat film, operasional bioskop juga mengalami penyesuaian. Bioskop dilarang memutar film pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, untuk memberikan kesempatan warga berbuka puasa hingga selesainya salat Tarawih.
Pembagian Takjil Dilarang di Pinggir Jalan
Guna menghindari kemacetan parah yang kerap terjadi menjelang berbuka, Wali Kota Eri juga mengatur tata cara pembagian makan gratis atau takjil agar penyaluran makanan tersebut tidak dilakukan secara sendiri-sendiri di pinggir jalan, melainkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial keagamaan.
“Tujuannya untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur,” lanjutnya.
Selain mengatur aktivitas bisnis, SE ini juga melarang keras peredaran petasan, miras, serta perjudian. Orang tua juga diminta memantau ketat aktivitas remaja guna mencegah aksi tawuran, perang sarung, dan balap liar yang kerap marak di bulan Ramadan.
Jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah kota untuk memastikan pedoman ini dipatuhi.
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, Pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wali Kota Eri.
(Editor Aro)
#Aturan Puasa
#Eri Cahyadi
#Info ramadan
#Jawa Timur
#Pemkot Surabaya
#Puasa Ramadan
#Ramadan
#Ramadan 2026
#SE Ramadan
#Surabaya
#wali kota surabaya




Headlines.Jumat, 2 Mei 2025

Headlines.Sabtu, 21 Desember 2024

Headlines.Rabu, 19 November 2025

Headlines.Selasa, 24 Juni 2025