Pungli Sekolah Dilarang, Sumbangan Dana Harus Sesuai Aturan
Reporter : Anggoro
Jawa Timur
Minggu, 24 Agustus 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah negeri di Jawa Timur.
Ia menjelaskan, segala bentuk pembiayaan operasional sekolah dibahas secara transparan bersama komite sekolah.
“Kami tegaskan bahwa memang tidak ada pungli di sekolah,” ujar Aries di Surabaya, Sabtu (23/8/2025).
Aries menjelaskan, kebutuhan anggaran sekolah negeri didukung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), dan partisipasi sukarela dari masyarakat.
Jika dana dari BOS dan BPOPP belum mencukupi, sekolah diperbolehkan menggalang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela.
Sumbangan ini harus disepakati melalui musyawarah antara pihak sekolah dan komite, serta dituangkan dalam berita acara rapat.
“Sehingga bisa dipastikan tidak ada pungutan liar atau pemaksaan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua atau wali murid, tanpa melalui rapat bersama sekolah dan komite yang menjadi keputusan bersama,” katanya.
Meskipun demikian, Aries mengakui bahwa bantuan tidak hanya diberikan kepada sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang jumlahnya mencapai 4.000 lebih.
Oleh karena itu, kepedulian masyarakat tetap dibutuhkan untuk mendukung dunia pendidikan.
“Karena itu tentu perhatian dan kepedulian dari masyarakat terhadap pendidikan tetap menjadi keterbukaan kami untuk sama-sama peduli dengan pendidikan,” ucap pria asal Makassar itu.
Aries juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pungli.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan serta melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui kanal aduan resmi yang telah disediakan,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Aries agung paewai
#Dispendik jatim
#Larangan pungli sekolah
#Pendidikan
#Pungli



Berita Terkait

Apa Arti Anugerah The Bejewelled Grand Cordon yang Diterima Prabowo?
Headlines.Jumat, 14 November 2025

Pengusaha Surabaya Wajib Tahu, Wali Kota Tak Toleransi Gudang Bodong!
Headlines.Selasa, 22 April 2025

Ini Kerja sama Indonesia-Malaysia di Sektor Energi dan Sawit
Headlines.Selasa, 28 Januari 2025

Identitas Korban Mutilasi di Jombang: Luka Sabetan Sajam Jadi Petunjuk
Hukrim.Rabu, 19 Februari 2025

