Racun Tikus Dimasukan Susu, Segini Vonis Pembunuh Balita di Jombang
Reporter : Redaksi
Headlines
Rabu, 14 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Upaya banding Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa pembunuh balita, untuk meringankan hukumannya kandas.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim) menolak permohonannya dan mengukuhkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jombang.
“Majelis hakim banding tidak menemukan alasan cukup untuk mengubah putusan sebelumnya. Dengan demikian, vonis pengadilan tingkat pertama tetap dipertahankan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, Rabu (14/1/2026).
Putusan penguatan hukuman itu telah diketok Majelis Hakim PT Jatim pada 21 Oktober 2025, dengan ketua majelis Tati Nurningsih.
Meski banding gagal, Jackvanden belum berhenti. Terdakwa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, proses administrasi perkara, termasuk pengiriman kontra memori dari kejaksaan, masih berjalan.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini menewaskan seorang balita berusia 3,5 tahun. Jackvanden, yang merupakan pacar dari ibu korban (TIP, 28), melakukan kejahatan ini karena merasa jengkel si korban sering menangis dan dianggap mengganggu hubungannya.
Ia tidak bertindak sendiri. Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban, terlibat dengan motif sakit hati terhadap ibu korban.
Fakta persidangan mengungkap korban diracuni dengan racun tikus selama beberapa hari, sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas pada 12 Desember. Hasil autopsi menemukan luka-luka dan racun dalam organ tubuh korban.
Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan perlindungan anak, yang ancaman maksimalnya pidana mati.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jackvanden dan 18 tahun penjara kepada Kipli. Kipli menerima vonis tanpa mengajukan banding.
Suasana haru sempat menyelimuti persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (11/9/2025), saat vonis 20 tahun dibacakan untuk Jackvanden.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo bahkan tampak menahan air mata. Sidang sempat diskors beberapa menit karena hakim tak kuasa melanjutkan pembacaan, akibat tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji.
Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampur racun tikus ke dalam susu korban.
Balita malang itu juga mengalami kekerasan fisik berulang, dengan lebam di perut, paha, punggung, hingga telinga. Visum menunjukkan korban mengalami infeksi usus dan cedera otak sebelum meninggal.
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu kala itu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa sangat kejam, dilakukan dengan kesadaran penuh, serta dilatari niat jahat.
Hal memberatkan lain, korban adalah anak-anak yang harus dilindungi, sementara terdakwa tak menunjukkan penyesalan.
(Pray/Editor Aro)
#Kasus pembunuhan balita di jombang
#Kejaksaan Negeri Jombang
#Kejari Jombang
#Pengadilan Tinggi Jawa Timur
#Sidang vonis pembunuh balita di jombang



Berita Terkait

Mobil Innova Tabrak Warung di Jalan Kedungdoro Sby, Dua Korban Tewas
Headlines.Jumat, 1 November 2024

Investasi di Indonesia Tahun 2024 Capai Rp1.714 Triliun
Ekbis.Rabu, 5 Februari 2025

UU Minerba Disahkan: Aturan & Kontroversi Lingkungan, Nasib Masyarakat
Ekbis.Selasa, 18 Februari 2025

Kemenkop Sambut Korpri Infra: Potensi Capai Ribuan Unit
Ekbis.Rabu, 11 Juni 2025

