Rebutan Warisan Keluarga di Jombang Berakhir Penyitaan Rumah & Sawah
Reporter : Redaksi
Headlines
Rabu, 26 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jombang – Konflik perebutan harta warisan dalam satu keluarga di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, akhirnya mencapai klimaks yang pahit.
Juru sita Pengadilan Agama (PA) Jombang terpaksa turun tangan pada Selasa (25/11/2025) kemarin untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa.
Dua aset yang menjadi rebutan itu meliputi: satu unit pekarangan rumah seluas kurang lebih 223 meter persegi di Dusun Kemendung, Desa Mojokambang, dan satu petak sawah seluas kurang lebih 1.308 meter persegi di Desa Bandarkedungmulyo.
Eksekusi ini menjadi penutup perseteruan hukum waris yang melibatkan ikatan darah tersebut.
Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Jombang
Hanim Makhsusiati memimpin jalannya eksekusi dibawa pengawalan ketat dari sekitar 60 orang anggota Polres Jombang, dan belasan anggota Kodim 0814/Jombang.
Turut hadir juga perangkat Desa Mojokambang dan Desa Bandarkedungmulyo, serta para penggugat maupun tergugat.
Hanin juga membacakan amar putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1388/Pdt.G/2023/PA Jombang tanggal 22 November 2023 yang berkekuatan hukum tetap serta perintah eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg.
Kuasa Hukum para penggugat Sugiarto SH mengatakan langkah eksekusi pada dua objek perkara berawal dari perkara waris satu keluarha.
“Diawali dengan perkara waris pada 2 tahun yang lalu kurang lebih itu nah siapa yang bersengketa itu antara para pihak penggugat satu dan dua ini cucu dari pewaris nah kakeknya neneknya turun ke ibunya Nah itu kemudian melawan tergugat satu dua dan turut tergugat yang hari ini eksekusi,” ucap Sugiarto dalam pesan ditulis wartawan, Rabu (26/11/2025).
Perkara ini berawal dari Kakek Marzuki semasa hidup memiliki lahan sawah seluas kurang lebih 500 ru yang sudah dibagi waris secara adat di Desa Mojokambang dan di Desa Bandarkedungmulyo.
Setelah sekitar 20 tahun berlalu oleh ibu masing-masing waris sudah dibagikan ke anak dan seterusnya.
Disinilah kemudian diduga Mariyanto yang anggota TNI itu atas perintah ibunya menyatakan kepada saudara warisnya dua orang penggugat sebagai bukan ahli waris. Karenanya tanah dikuasai oleh Mariyanto kurang lebih 2 tahun.
“Nah kita itu bicara Sisi hukumnya adalah sudah selesai ketika diputus Pengadilan Agama, sehingga keputusan sudah inkrah, tidak ada banding dan kasasi kemudian lama itu kita juga mengajukan permohonan lelang sampai dengan 2 tahun,” jelasnya.
Menurut Sugiarto langkah pengadilan sudah bagus, termasuk pihak TNI dan Polri. Pihaknya sudah menyampaikan bahwa perkara ini terjadi sesama saudara. Tetapi rupanya yang kalah dalam gugatan tidak terima, karena itu terpaksa kita eksekusi.
“Eksekusi melibatkan keamanan untuk Koramil juga dari Polres, jadi itu kalau substansinya sama halnya dengan mengembalikan waris-waris yang sudah dibagikan 20 tahun yang lalu. Kalau tidak ditarik ke perkara pengadilan itu kan orang sudah pasang sama-sama benar, Nah di pengajian Lah akhirnya diputuskan hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, saat berjalannya eksekusi, pihak dari saudara yang saling menggugat menunjukkan bukti atas tanah sawah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(Pray/Editor Aro)
#Harta Warisan
#Pengadilan agama jombang
#Perkara Warisan
#Rebutan Warisan
#Sengketa Warisan
#Warisan



Berita Terkait

3.000 Peserta Hidupkan Pertempuran Heroik dalam Parade Surabaya Juang
Headlines.Minggu, 2 November 2025

Rumahnya Digeledah KPK, Begini Respon LaNyalla
Headlines.Senin, 14 April 2025

Wamenkop Dorong UKM Penerima CSR Bentuk Koperasi
Headlines.Kamis, 28 November 2024

Maling HP Terekam Kamera CCTV di Jombang, Polisi Buru Pelaku
Headlines.Senin, 3 Februari 2025

