Reporter : Sigit P
Headlines
Selasa, 9 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara menegaskan sikap menghormati penuh keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.
Pemecatan ini diambil usai Hery resmi terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang kini tengah disidik oleh pihak Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihak Istana Kepresidenan akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan prosedur serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, kita menghormati keputusan itu ya. Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menekankan bahwa kasus yang berujung pada sanksi pemecatan secara tidak hormat ini menjadi tamparan keras dan preseden yang tidak diharapkan terjadi di lingkungan pemerintahan. Ia mengingatkan agar integritas tetap menjadi pilar utama bagi setiap aparatur dan pejabat negara dalam mengemban amanah publik.
“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya. Berkenaan dengan masalah kejadian itu, kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati (prosesnya),” tegas Mensesneg.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Etik Ombudsman RI secara resmi mengetok palu sanksi pemecatan tingkat berat terhadap Hery Susanto untuk masa jabatan 2026–2031. Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Hery secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman RI.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Putusan etis ini bersifat final dan mengikat. Sebagai tindak lanjut, Majelis Etik juga merekomendasikan pimpinan Ombudsman untuk meneruskan salinan putusan kepada Presiden RI dan DPR RI agar proses pengisian kekosongan jabatan ketua dan anggota yang baru dapat segera dilaksanakan.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung sepanjang tahun 2013 hingga 2025.
(Editor Aro)
#Hery Susanto
#Kemensesneg
#Ketua Ombudsman RI dipecat
#Korupsi
#Korupsi tata kelola tambang nikel
#pelanggaran kode etik
#Prasetyo Hadi




Hukrim.Jumat, 2 Mei 2025

Bisnis.Jumat, 7 November 2025

Headlines.Sabtu, 29 November 2025

Headlines.Minggu, 9 November 2025