Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 29 Juni 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang peserta unjuk rasa sebagai tersangka dalam insiden kericuhan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang terjadi pada Jumat (26/6/2026). Sementara itu, 14 orang lainnya telah dipulangkan karena dinilai belum cukup bukti, meski proses analisis digital masih terus berjalan.
Keempat tersangka terbukti melakukan pelemparan bom molotov dan perusakan fasilitas umum serta diduga menyerang aparat keamanan yang tengah mengawal jalannya aksi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif 24 orang yang sempat diamankan di lokasi kejadian.
Polisi juga menyita dan mendalami barang bukti digital berupa telepon seluler milik para peserta aksi guna mengusut tuntas aktor intelektual maupun keterlibatan individu lain dalam kerusuhan tersebut.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri berbagai data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi. Hasil pemeriksaan sementara belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang lainnya dengan sangkaan tindak pidana. Oleh sebab itu, mereka dipulangkan sambil menunggu hasil analisis digital yang masih berlangsung.
“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh,” ujar Luthfie, Senin (29/6/2026).
Lanjutnya, “Sementara terhadap 14 orang yang diperiksa, belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun proses pendalaman tetap berlanjut sesuai hasil analisis yang sedang dilakukan.”
Selain itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam aksi perusakan fasilitas serta melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan saat pengamanan demonstrasi berlangsung.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, mereka kini menjalani proses penahanan dan terancam pidana hingga lima tahun penjara,” tegasnya.
Kapolrestabes juga memaparkan bahwa sebelum situasi berubah menjadi ricuh, aparat keamanan telah mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas beberapa kali mengimbau massa untuk mengakhiri aksi, terutama setelah melewati batas waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, menurutnya, kondisi berubah ketika muncul kelompok yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu tindakan anarkis. Aparat mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, serta batu ke arah petugas. Selain itu, muncul rombongan pengendara sepeda motor yang melakukan aksi menggeber mesin di sekitar lokasi, sehingga semakin memperkeruh suasana.
“Kami telah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif berupa pelemparan molotov, petasan, dan batu. Bahkan ada kelompok yang datang dengan sepeda motor sambil menggeber mesin sehingga memancing ketegangan dan membuat situasi semakin tidak kondusif,” pungkas Luthfie.
(Anggr/Editor Aro)
#Demo
#Demo Grahadi
#Demonstrasi
#Jawa Timur
#Polrestabes Surabaya
#Surabaya
#Unjuk rasa




Headlines.Minggu, 10 November 2024

Jawa Timur.Selasa, 30 September 2025

Ekonomi.Jumat, 5 Juni 2026

Headlines.Sabtu, 28 Desember 2024