Sah! 2 Perda Baru Jatim bagi Petambak Garam dan Mitigasi Bencana
Reporter : Editor 01
Bisnis
Senin, 19 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur resmi mengetuk palu pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini menandai berlakunya payung hukum bagi perlindungan pembudidaya ikan, petambak garam, serta pembaharuan sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai jawaban atas berbagai kendala klasik yang dihadapi masyarakat pesisir dan pengelola perikanan darat.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi atas masalah keterbatasan sarana prasarana, rendahnya kualitas produk, hingga peningkatan kapasitas SDM yang selama ini dialami pembudidaya dan petambak garam kita,” ujar Khofifah.
Berikutnya, perda kedua merupakan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan transformasi strategi menghadapi risiko bencana di era modern.
Juru bicara Fraksi PAN, Husnul Aqib, menekankan bahwa keterlibatan media dan pemanfaatan teknologi informasi sangat vital dalam memberikan peringatan dini dan edukasi kesiapsiagaan kepada warga Jatim.
“Kolaborasi pentahelix menjadi kunci dalam penanggulangan bencana. Seluruh unsur harus saling bersinergi dan terbuka terhadap saran serta masukan, termasuk dari media dan masyarakat,” ujar Husnul Aqib.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah penerapan kolaborasi Pentahelix, yang melibatkan lima unsur utama:
1. Pemerintah sebagai regulator.
2. Sektor Swasta dalam dukungan sumber daya.
3. Akademisi untuk kajian ilmiah.
4. Komunitas sebagai garda terdepan masyarakat.
5. Media sebagai sarana sosialisasi dan edukasi informasi cepat.
Selain kolaborasi, regulasi baru ini mewajibkan penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hal ini bertujuan agar pembangunan di Jawa Timur di masa depan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada keselamatan masyarakat.
Meski seluruh fraksi menyetujui, DPRD memberikan catatan agar Pemprov Jatim segera menindaklanjuti aturan turunan agar implementasi di lapangan dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
“Semoga dengan disahkannya dua perda ini, pemerintahan daerah semakin responsif, adaptif, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Khofifah.
(Editor Aro)
#DPRD jatim
#Gubernur Khofifah
#Jawa Timur
#Paripurna Jatim
#Pengesahan Perda
#Perda mitigasi bencana
#Perda Perikanan
#Perda petambak garam



Berita Terkait

Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami
Hukrim.Rabu, 25 Juni 2025

JPU Hadirkan Saksi, Dinilai Tak Terkait Langsung Perkara Gus Muhdlor
Headlines.Senin, 4 November 2024

Kemenkop Siapkan Panduan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Ekbis.Rabu, 16 April 2025

Huayou Kini Resmi Ambil Alih Proyek Baterai Senilai $9,8 Miliar
Ekbis.Kamis, 22 Mei 2025

