siginews

Sengketa Tanah 541 Ha Pertamina VS Warga Surabaya Temui Titik Terang

Reporter : Sigit P

Headlines

Rabu, 19 November 2025

Waktu baca 3 menit

Sengketa Tanah 541 Ha Pertamina VS Warga Surabaya Temui Titik Terang

Siginews.com-Jakarta – Sengketa lahan Eigendom Verponding di Surabaya, yang melibatkan klaim aset oleh Pertamina, mulai menemukan titik terang usai Wali Kota Eri Cahyadi membawa isu tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

Dalam upaya ini, Wali Kota Eri berkolaborasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Adis Kadir, guna memperjuangkan nasib 12.500 persil atau sekitar 100.000 jiwa yang mendiami lahan seluas 541 hektar di tiga kecamatan. Warga telah menempati area tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1942.

RDP yang juga dihadiri Kementerian ATR/BPN ini diharapkan menjadi solusi akhir bagi sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebut perjuangan ini sebagai bentuk kolaborasi total antara eksekutif dan legislatif Surabaya.

“Salah satu kesimpulan rapatnya adalah Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan klaim Eigendom Verponding dan meminta BPN untuk menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah tersebut,” jelas Fathoni.

Komisi II DPR RI itu secara tegas meminta Kantor BPN Kota Surabaya untuk segera melayani permohonan hak yang diajukan oleh warga.

Hal ini menjadi secercah harapan besar, sebab selama ini permohonan warga sering diblokir oleh BPN hanya karena adanya surat klaim dari Pertamina.“Jadi dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa BPN Kota Surabaya harus melayani pelaporan warga terkait hal tersebut,” terangnya.

Ia mengapresiasi, langkah tegas Wali Kota Eri yang sudah mendampingi warga sejak permasalahannya ini bergulir hingga sampai ke pemerintah pusat melalui DPR RI.

Selain itu, Fatoni juga memuji gaya kepemimpinan kolaboratif Wali Kota Eri yang didukung oleh Adis Kadir“Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” imbuhnya.

Arif Fathoni menambahkan, kolaborasi ini mengedepankan filosofi Jawa ‘Menang Tanpa Ngasoraki’ (menang tanpa merendahkan pihak lain), yaitu bergerak pelan dan senyap mencari solusi komprehensif yang membuat semua pihak mendapatkan keadilan.

“Langkah selanjutnya yang paling krusial adalah RDP lanjutan dengan pihak Pertamina yang dijadwalkan segera,” ujarnya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Sementara itu, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa fokus utama perjuangan ini adalah penyelesaian non-litigasi agar persoalan warga yang terkatung-katung sejak tahun 1942 dapat segera selesai.

Ia menjelaskan bahwa warga sudah menempati lahan sejak 1942, setelah UUD No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Eigendom milik asing harusnya didaftarkan ulang, namun Pertamina belum mengkonversi aset tersebut ke Hak Indonesia.

“Terlebih PBB lahan tersebut terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” tegas Wali Kota Eri.

Atas persoalan tersebut, Wali Kota Eri siap memberikan full support, berharap pertemuan ini menghasilkan pelepasan aset oleh Pertamina.

Pelepasan ini ditekankan sebagai bukan jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi.

Dampak dari pemblokiran klaim ini sangat merugikan warga, karena harga tanah menjadi murah dan tidak memiliki arti.

“Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan,” tutup Wali Kota Eri.

 

(Editor Aro)

#Adis Kadir

#Eigendom Verponding

#Jawa Timur

#Komisi II DPR RI

#Pemkot Surabaya

#Pertamina

#Sengketa lahan

#Sengketa tanah

#Sengketa tanah Pertamina vs Warga Jatim

#Surabaya

#Tanah Eigendom Verponding

#Wali Kota Eri Cahyadi

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.