siginews

Sertifikat Tanah Dihibahkan Tanpa Izin, Warga Jombang Lapor ke Polisi

Reporter : Redaksi

Hukrim

Rabu, 24 Desember 2025

Waktu baca 2 menit

Sertifikat Tanah Dihibahkan Tanpa Izin, Warga Jombang Lapor ke Polisi

Siginews.com-Jombang – Seorang warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait sertifikat tanah ke Polres Jombang. Terlapor dalam kasus ini diduga merupakan saudara kandung korban sendiri.

Pelapor bernama Muhamad Samsul As’adi (47), warga Dusun Melik, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Ia mengaku tidak pernah menghibahkan tanah miliknya, namun sertifikat tanah tersebut tiba-tiba beralih nama.

Samsul menjelaskan, persoalan bermula pada 27 Januari 2009. Saat itu, ayahnya Abdul Salim menghibahkan sebidang tanah seluas 1.230 meter persegi kepada anak-anaknya.

Dari total luas tanah tersebut, Samsul menerima hibah seluas 744 meter persegi, sementara saudaranya yang berinisial M menerima 486 meter persegi.

Namun sekitar 11 bulan setelah hibah, sertifikat tanah milik Samsul disebut dibawa oleh saudara M. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan pengambilan sertifikat tersebut.

“Sertifikat saya dibawa saudara saya berinisial M. Saya tidak pernah menghibahkan tanah itu kepada siapa pun,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Masalah baru terungkap pada Juni 2025. Samsul mengetahui sertifikat tanah miliknya telah berubah. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan bahwa Samsul menghibahkan tanahnya kepada adiknya melalui akta hibah yang dibuat oleh notaris berinisial R.

Samsul membantah keras isi dokumen tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani akta hibah maupun hadir di hadapan notaris.

“Saya tidak pernah dikumpulkan oleh para pihak, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah menghibahkan tanah itu,” tegasnya.

Ia juga menyebut tidak ada pengukuran ulang tanah oleh pihak desa sebelum perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) terjadi. Namun, secara tiba-tiba SHM yang sebelumnya atas namanya berubah menjadi atas nama adik dan kakaknya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Merasa dirugikan, Samsul mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang. Dari sana, ia mengetahui namanya telah dihapus sebagai pemilik sertifikat dan digantikan dengan nama saudaranya.

Atas kejadian tersebut, Samsul resmi melaporkan dugaan penggelapan sertifikat oleh kakaknya berinisial M serta dugaan pemalsuan dokumen hibah yang diduga dilakukan oleh adiknya ke Polres Jombang.

“Saya tahu soal hibah dari orang tua saya, tapi soal peralihan sertifikat itu saya sama sekali tidak tahu,” ujarnya.

Samsul berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rebdro Lastono membenarkan laporan tersebut.

“Benar ada mas,” jawabnya singkat.

 

(Pray/Editor Aro)

#Hibah

#Kasus tanah hibah

#Tanah hibah

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.