siginews

Sidang Dana Hibah Panas! Nyanyian Almarhum Kusnadi & Bantahan Khofifah

Reporter : Editor 01

Headlines

Kamis, 12 Februari 2026

Waktu baca 2 menit

Sidang Dana Hibah Panas! Nyanyian Almarhum Kusnadi & Bantahan Khofifah

Siginews.com-Surabaya – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memanas saat Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (12/2/2026). Khofifah secara tegas membantah “nyanyian” almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam dokumen BAP tersebut, almarhum Kusnadi mengeklaim adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Namun, Khofifah memberikan jawaban menohok di hadapan Majelis Hakim.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah dengan nada tegas saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalami Aliran Fee Berjamaah Jaksa KPK mencecar Khofifah mengenai detail BAP Kusnadi yang menyebutkan skema bagi-bagi keuntungan secara sistematis. Dalam dokumen itu, terungkap persentase fee yang beragam: 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Khofifah menolak mentah-mentah tudingan bahwa dirinya atau pihak eksekutif menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi tersebut.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” jawabnya saat ditanya perihal pengetahuan maupun penerimaan fee selama masa jabatannya.

Mekanisme Terbuka dan Dalih Mitigasi Gubernur Jatim ini menjelaskan bahwa proses penganggaran dana hibah bersifat makro dan melalui tahapan yang sangat panjang serta terbuka, mulai dari Musrenbang hingga pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, pemerintah provinsi hanya bertindak pada tataran kebijakan.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Terkait risiko penyimpangan, Khofifah berdalih pihaknya telah menyiapkan “pagar pengaman” berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima hibah. Itu bagian dari mitigasi risiko karena dana hibah memang rawan disalahgunakan,” jelasnya.

Khofifah mengaku baru mengetahui adanya praktik lancung tersebut setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait dugaan fee tersebut hingga politisi PDIP itu meninggal dunia.

Sidang perkara dana hibah ini diprediksi akan terus bergulir panas seiring upaya Jaksa KPK untuk menguji konsistensi keterangan para saksi dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

 

(Editor Aro)

#BAP Kusnadi

#Dana hibah

#Gubernur Khofifah

#Jawa Timur

#Kasus dana hibah

#Kesaksian khofifah

#Korupsi dana hibah

#KPK

#Kusnadi

#Mantan ketua DPRD Jatim Kusnadi

#Pengadilan Negeri Surabaya

#Pengadilan tipikor surabaya

#Sidang tipikor kasus dana hibah

#Surabaya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.