Simak SE Terbaru Pengawasan bagi Pendatang Baru di Surabaya
Reporter : Sigit P
Headlines
Senin, 30 Maret 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Guna mengantisipasi lonjakan penduduk non-permanen usai lebaran, Pemkot Surabaya merilis aturan baru melalui SE Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026.
Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menginstruksikan seluruh jajaran camat dan lurah untuk meningkatkan kewaspadaan dan pendataan terhadap penduduk baru di wilayah masing-masing sesuai dengan arahan dalam surat edaran tersebut.
“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik Arijanto dalam poin pertama surat edaran tersebut, dikutip dari Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (28/3/2026).
Pada poin kedua, Lilik meminta lurah dan camat untuk melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota.
“Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” tambahnya.
Sementara pada poin ketiga, ia meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan penduduk ber-KTP luar daerah, wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
“Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” imbuh Lilik.
Sebelumya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau peran aktif RT/RW untuk memastikan setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Pendataan ini dinilainya penting dalam menjaga stabilitas sosial dan administrasi kependudukan.
“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor,” ujar Wali Kota Eri.
Selain itu, Wali Kota Eri juga menekankan bahwa setiap pendatang, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos wajib melapor. Menurutnya, pendataan tersebut harus diperkuat oleh RT/RW agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.
“Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Data kependudukan
#Jawa Timur
#Kependudukan
#Pemkot Surabaya
#Surabaya



Berita Terkait

Lahan Sawah Jombang Susut 1.000 Ha, Ini Penjelasan Dinas Pertanian
Ekonomi.Selasa, 18 November 2025

Revisi UU TNI: DPR RI dan Menhan Gelar RDP, Terima Masukan Masyarakat
Hankam.Rabu, 12 Maret 2025

Waspada 3 Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, Ini Imbauan Menhub
Headlines.Selasa, 24 Maret 2026

Ini Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Lamongan Jelang Nataru
Ekbis.Kamis, 19 Desember 2024

