Skandal Dagang Perkara di Kejari HSU Terbongkar:Kajari HSU Ditahan KPK
Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 23 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial APN atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Praktik ini diduga dilakukan dengan modus mengancam akan menindaklanjuti laporan masyarakat jika dinas terkait tidak menyetorkan sejumlah uang.
Selain APN, KPK juga menetapkan Kasi Intel Kejari HSU berinisial ASB dan Kasi Datun berinisial TAR sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka APN dan ASB untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, sementara tersangka TAR saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
KPK mengungkap bahwa APN diduga memanfaatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang masuk ke kejaksaan sebagai alat tekan. Sasarannya mencakup Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD.
“Agar Lapdu tersebut tidak ditindaklanjuti menjadi perkara hukum, tersangka APN melalui bawahannya meminta sejumlah uang kepada instansi-instansi tersebut. Ini adalah modus ‘petieskan’ laporan demi keuntungan pribadi,” ungkap pihak KPK.
Sejak Agustus 2025, total uang yang berhasil dikumpulkan APN dari hasil pemerasan tersebut diduga mencapai Rp804 juta.
Namun, temuan penyidik tidak berhenti di situ. APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU serta menerima suap dari pihak lain.
“Selain dugaan pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara sebesar Rp257 juta dan menerima sejumlah uang lainnya dari beberapa pihak senilai Rp450 juta,” tambah keterangan tersebut.
Dalam operasi penangkapan ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp318 juta dari kediaman APN.
Sementara itu, aliran uang yang mengalir ke tersangka TAR juga terbilang fantastis, yakni mencapai Rp1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. KPK memberikan peringatan keras kepada tersangka TAR yang saat ini masih buron.
(Editor Aro)
#Kajari HSU jadi tersangka
#Kasus pemerasan
#Kasus suap
#Korupsi
#KPK
#OTT
#Tangkap tangan



Berita Terkait

Peringatan Dini Gerakan Tanah dari SNI jadi Standar Internasional ISO
Headlines.Sabtu, 9 November 2024

Buruh Sujud Syukur, Ini 21 Pasal UU Ciptaker Yang Direvisi MK
Headlines.Jumat, 1 November 2024

Terminal Petikemas Surabaya Terapkan Single ERP-SAP
Ekbis.Senin, 1 Juli 2024

Piala Dunia 2026: Jepang Terbang, Indonesia Berjuang di Jalan Terjal
Nasional.Jumat, 21 Maret 2025

