Reporter : Sigit P
Ekonomi
Jumat, 19 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Kehutanan menyepakati skema baru pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana 50 persen pendapatan akan dialokasikan ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Darori Wonodipuro di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
“Yaitu dengan pembagian 50% nanti PNBP-nya ke pusat,” ujar Darori.
Selain mengalokasikan setengah dari porsi PNBP untuk pusat, draf revisi undang-undang ini juga mengatur sisa distribusi pendapatan untuk daerah dan instansi teknis.
“2% untuk gubernur, 3% untuk lembaga kehutanan di kabupaten kota,” lanjutnya.
Selain itu upaya tersebut, untuk mendanai kegiatan revitalisasi hutan dan lahan, memperkuat pengawasan, menata kelembagaan, serta mengatasi maraknya pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Maka ke depan kita akan memperkuat undang-undang ini di mana seluruh hasil daripada kehutanan diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan revitalisasi hutan dan lahan,” ujarnya.
Revisi regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai sangat mendesak untuk menutup berbagai celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab di lapangan.
Di samping urusan pembiayaan dan pendapatan negara, tata kelola kehutanan nasional masih dibayangi oleh masalah klasik berupa sengketa klaim tanah.
Pihak Baleg DPR RI mengakui bahwa tumpang tindih penggunaan lahan di dalam kawasan hutan saat ini masih menjadi tantangan yang sangat serius.
Guna menyelesaikan sengkarut tersebut secara objektif dan tuntas, DPR RI bahkan telah membentuk kepanitiaan khusus guna menyisir akar persoalan regulasi di sektor agraria dan kehutanan tersebut.
“Tumpang tindih lahan memang ada karena kita sedang ada Panitia Khusus (Pansus) mengenai tumpang tindih lahan yang diketuai oleh Ibu Titi Suaro,” pungkas Darori.
(Editor Aro)
#Bagi hasil pendapatan kehutanan
#DPR RI
#Kementerian Kehutanan
#RUU Kehutanan
#UU kehutanan




Headlines.Selasa, 13 Januari 2026

Headlines.Minggu, 1 September 2024

Hukrim.Senin, 21 Juli 2025

Headlines.Rabu, 5 Maret 2025