Reporter : Redaksi
Headlines
Rabu, 26 Agustus 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sekaligus Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Rudi HB Daman, mendesak DPR RI dan pemerintah membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ia menegaskan regulasi baru tersebut harus menjamin keadilan pada poin-poin krusial seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, hingga uang pesangon.
Bung Rudi (sapaan akrab) memperingatkan jika pasal-pasal dalam draf RUU Ketenagakerjaan tersebut nantinya melenceng dari tuntutan buruh, elemen buruh di seluruh Indonesia siap menggelar aksi besar-besaran.
“Jika dalam prosesnya pasal per pasal tidak sesuai dengan tuntutan buruh terutama isu krusial seperti jam kerja, TKA, PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, dan pesangon,” ujar Rudi usai menghadiri RDPU Panja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Lanjutnya,”KBPBI tidak segan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia, saat ini kami semua sudah siap siaga satu.”

Dorong Kepastian Kerja dan Perlindungan Pekerja Rentan
Dalam audensi yang turut dihadiri jajaran DPN APINDO pimpinan Shinta Widjaja Kamdani tersebut, KBPBI menyampaikan bahwa UU Ketenagakerjaan Baru harus memiliki daya lentur tinggi untuk mengakomodasi buruh masa depan, seperti pekerja platform digital (ojol) hingga pekerja terdampak transisi iklim.
Selain itu, regulasi baru ini diminta menutup ketimpangan perlindungan terhadap sektor industri dan pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh pengawasan, seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), buruh harian lepas, dan pekerja perikanan.
Sementara, Presiden KBMI Daeng Wahidin menambahkan, pembentukan RUU Ketenagakerjaan ini wajib mengadopsi 12 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Poin-Poin Penting Usulan Buruh: PKWT, Outsourcing, hingga TKA
KBPBI menyodorkan sejumlah draf usulan konkret kepada Panja Komisi IX DPR RI, di antaranya:
1. Pembatasan PKWT Maximum 1 Tahun: Kontrak kerja PKWT hanya untuk pekerjaan sementara dengan masa maksimal 1 tahun (termasuk perpanjangan). Pekerjaan tetap atau kontrak berulang secara otomatis wajib terkonversi menjadi pekerja tetap (PKWTT).
2. Penataan Rigit Sistem Outsourcing: Menolak outsourcing tenaga kerja (manusia) dan hanya menyetujui outsourcing jenis pekerjaan penunjang. Perusahaan alih daya wajib mempekerjakan buruh dengan status PKWTT.
3. Aturan Ketat Tenaga Kerja Asing (TKA): TKA wajib bisa berbahasa Indonesia, berstatus sebagai pelengkap (complementary labour), serta maksimal kontrak 2 tahun dengan kewajiban alih teknologi (Knowledge Transfer Plan).
Editor Aro
#DPR RI
#GSBI
#KBPBI
#Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia
#RDPU RUU Ketenagakerjaan
#Rudi HB Daman
#RUU Ketenagakerjaan




Ekbis.Kamis, 7 Agustus 2025

Bisnis.Selasa, 7 Juli 2026

Headlines.Selasa, 1 April 2025

Ekbis.Rabu, 18 Juni 2025