siginews

Surabaya Rilis SE Nataru 2025: Perketat Pengamanan, Cek Detailnya!

Reporter : Sigit P

Headlines

Rabu, 17 Desember 2025

Waktu baca 2 menit

Surabaya Rilis SE Nataru 2025: Perketat Pengamanan, Cek Detailnya!

Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong, konvoi, maupun arak-arakan dalam perayaan malam pergantian tahun 2026 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi yang resmi diterbitkan pada Selasa (16/12/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Polrestabes Surabaya dan Forkopimda akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan, terutama di akses pintu masuk kota.

“Tidak ada knalpot brong. Seperti malam tahun baru sebelumnya, akan ada patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya,” tegas sosok yang akrab disapa Cak Eri tersebut.

Selain knalpot brong, Cak Eri juga melarang keras penjualan dan penggunaan petasan atau kembang api yang berpotensi memicu kebakaran serta korban jiwa.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan terompet guna menjaga ketertiban umum.

Terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), Pemkot menginstruksikan penutupan seluruh kegiatan RHU pada malam Natal, mulai 24 Desember pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk malam tahun baru, jam operasional RHU dibatasi hanya sampai pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026, dengan pengawasan ketat terhadap batasan usia pengunjung (minimal 18 tahun).

Untuk ibadah Natal, Pemkot mengimbau panitia gereja melakukan koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Pengamanan di gereja akan ditingkatkan melalui pemeriksaan barang bawaan dan penggunaan barier di pintu masuk.

“Kami sudah berdiskusi dengan pihak gereja, mulai dari keamanan beribadah hingga pengaturan parkir. CCTV di sekitar area gereja juga harus dimaksimalkan,” ujar Cak Eri.

Cak Eri turut mengingatkan warga yang berencana mudik atau bepergian agar memastikan rumah dalam kondisi aman dengan mematikan kompor, gas, dan aliran listrik.

Warga diminta melapor kepada pengurus RT setempat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem.

Bila masyarakat menemukan kondisi darurat, Pemkot Surabaya menyediakan layanan darurat melalui Call Center Kepolisian 110 atau Command Center (CC) 112 yang siaga 24 jam.

 

(Editor Aro)

#Knalpot brong

#Larangan knalpot brong

#Larangan petasan

#Petasan

#SE Nataru 2025

#Surat Edaran Nataru 2025

#Wali Kota Eri Cahyadi

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.