Tak Percaya Proses DPR, Ojol & Kurir Pilih Perpres untuk Payung Hukum
Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 30 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform secara tegas menyatakan tidak percaya terhadap lambatnya proses legislasi di DPR RI terkait perlindungan pekerja digital.
Sebagai gantinya, mereka mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah darurat demi menyelamatkan jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dari ketidakpastian hukum.
Dalam diskusi publik di Kantor LBH Jakarta, Kamis (29/1/2026), belasan serikat pengemudi mengungkap bahwa kondisi kerja dalam 15 tahun terakhir terus memburuk akibat status “kemitraan semu” yang diterapkan perusahaan aplikator.
Aliansi menilai jalur regulasi melalui Perpres merupakan solusi tercepat untuk memberikan payung hukum bagi pekerja platform. Jalur ini dipilih karena kekhawatiran bahwa pembahasan Undang-Undang di DPR akan memakan waktu bertahun-tahun, sementara tekanan ekonomi dan risiko kerja yang dihadapi driver sudah di tahap kritis.
“Negara tidak boleh membiarkan jutaan pengemudi bekerja tanpa kepastian hukum. Kami mendesak penerbitan Perpres sebagai langkah perlindungan cepat dibandingkan harus menunggu proses di DPR yang sangat lama,” ujar Ketua Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Iwan Setiawan.

Selain itu, Aliansi memaparkan fakta lapangan di mana pengemudi dipaksa menanggung risiko kerja sepenuhnya tanpa diakui sebagai pekerja. Beberapa poin yang disoroti meliputi:
– Potongan Pendapatan: Biaya aplikasi yang kerap melebihi 20 persen.
– Sistem “Pay-to-Work”: Munculnya program seperti “Gacor Berbayar” atau sistem slot yang memaksa pengemudi membayar biaya tambahan hanya untuk mendapatkan orderan.
– Nihil Jaminan Sosial: Risiko kecelakaan dan kematian di jalan raya ditanggung mandiri oleh pengemudi tanpa jaminan sosial yang memadai dari aplikator.
Menjelang momen Lebaran, aliansi juga menuntut transparansi pemberian Bonus Hari Raya (BHR). Berkaca pada tahun 2025 yang dinilai mengecewakan karena mekanisme sepihak aplikator, SEPETA mengusulkan formula baru yang lebih adil.
“Kami mengusulkan BHR dialokasikan 10 persen dari total pendapatan tahunan driver. Ini harus berlaku menyeluruh bagi ojol part-time maupun full-time, karena semua sudah berkontribusi lewat potongan pendapatan kepada aplikator,” tegas Iwan.
Melalui diskusi yang dihadiri akademisi dan aktivis HAM ini, aliansi merumuskan empat poin tuntutan kepada negara:
1. Pengakuan sebagai Pekerja Platform dengan tetap mempertahankan fleksibilitas jam kerja.
2. Penerbitan Perpres Perlindungan sesegera mungkin sebagai payung hukum utama.
3. Pemenuhan Hak Jaminan Sosial secara penuh bagi seluruh mitra.
4. Pemberian BHR yang Adil dan tidak ditentukan secara sepihak oleh perusahaan.
Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform yang terdiri dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), FTIA-KSBSI, SPAI, STI-KASBI, FSPEED, SPEDOL Indonesia, SPDT FSPMI, SDPI Sukabumi, SEPOI, SPBMN, SERDADU Serang, dan SPPD Aspirasi.
(Sjk/Editor Aro)
#Bantuan Hari Raya
#Perpres pekerja platform digital
#SEPETA
#Serikat pengemudi transportasi indonesia



Berita Terkait

Surat Suara Pilkada Banyuwangi Dicetak Di Bali, Berapa Lembar?
Banyuwangi.Rabu, 16 Oktober 2024

Musda ke-XI DPD Partai Golkar Jombang: Andik Terpilih Secara Aklamasi
Jawa Timur.Jumat, 8 Agustus 2025

Khofifah Optimis Menang di Pilgub Jatim 2024
Headlines.Rabu, 27 November 2024

Rapim TNI-Polri 2025, Prabowo Pesan Dedikasikan Diri Tanpa Ragu-ragu
Headlines.Jumat, 31 Januari 2025

