Tanah Kebon Sayur: Nusron Fasilitasi Pelepasan Status Aset Negara
Reporter : Redaksi
Headlines
Kamis, 6 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Puluhan warga Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat, didampingi sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa, akhirnya berhasil beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Selasa (6/11/2025).
Pertemuan ini terjadi usai warga sempat ditahan di luar gerbang dan melalui adu mulut tegang dengan pihak keamanan kementerian.
Warga, yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS) bersama AGRA, FMN, GMNI, SPHP, dan PEMBARU, telah melayangkan surat permohonan audiensi sejak 27 Oktober 2025.
Kedatangan mereka di Kementerian ATR/BPN pada pukul 10.10 WIB merupakan puncak serangkaian upaya dialog yang sebelumnya gagal di tingkat Kantah Jakarta Barat dan Kanwil DKI Jakarta.

Kronologi Penahanan dan Tuntutan Warga
Saat tiba, rombongan warga langsung dihadang pihak keamanan. Meskipun aktivis AGRA, A. Saimima, menegaskan bahwa kedatangan mereka sudah mendapat izin dan dikoordinasikan dengan Sekretariat Negara, pihak keamanan bersikeras menahan mereka di luar gerbang hingga pukul 10.40 WIB.
Ketua Bidang Politik PWKS, Gunari, menyuarakan kekecewaan. “Kita hanya ingin bertemu dengan menteri, atau setidaknya wakil menteri untuk menuntut sikap politik atas masalah agraria yang ada di Kebon Sayur,” tegasnya. Jawaban fasilitator bahwa Menteri sedang tidak berada di kantor memicu emosi massa.
Usai ketegangan, adu mulut, dan dorong-dorongan pagar berlangsung sekitar 30 menit, Menteri Nusron Wahid akhirnya bersedia menemui enam perwakilan warga, termasuk Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni.
Klaim Tumpang Tindih dan Janji Menteri
Dalam ruang pertemuan, Saiful Wathoni menjelaskan inti konflik agraria yang menimpa permukiman padat seluas 21,5 Ha yang telah dihuni warga sejak tahun 1970-an.
“Kami datang ke sini menemui Bapak Menteri untuk memintakan hak warga Kebon Sayur atas tanahnya yang telah dilekatkan oleh HGB atas nama PT. Pertamina yang akan berakhir pada 2026 mendatang dan klaim seseorang atas nama Sri Herawati Arifin dengan dasar kepemilikan Verponding nomor 10, kedua klaim tersebut sama-sama di atas objek tanah yang sama,” pungkas Saiful.
Merespons tuntutan tersebut, Menteri Nusron Wahid memberikan respon bahwa Kedudukan tanah di kebon sayur merupakan tanah Aset Negara yang tidak mungkin dengan mudah diberikan Hak milik kepada siapapun termasuk Sri Herawati Arifin meskipun ia telah mengantongi putusan MA.
Sebagai solusi politik, Menteri berjanji akan memfasilitasi perjuangan warga untuk memohonkan pelepasan status aset negara atas tanah tersebut kepada lembaga negara yang berwenang. Setelah pelepasan status berhasil, hak kepemilikan baru bisa diberikan kepada warga.
Usai menyampaikan hasil audiensi kepada massa aksi di luar gedung, warga Kebon Sayur membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.50 WIB.
(Editor Aro)
#AGRA
#Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur
#Konflik Agraria
#Menteri Nusron Wahid
#Saiful Wathoni
#Sengketa tanah
#Tanah Kebon Sayur
#Warga Kebon Sayur



Berita Terkait

Pemkot Surabaya Keluarkan Imbauan Penting Jelang Libur Lebaran
Headlines.Senin, 24 Maret 2025

RSSA Malang Launching Grand Paviliun Bertaraf Internasional
Headlines.Jumat, 1 November 2024

Koperasi Tempe Tahu Siap Suplai Program MBG dengan Dukungan Kemenkop
Ekbis.Kamis, 16 Januari 2025

Gabungan Massa Gelar Demo di Gedung DPR, Ini Tuntutan yang Disuarakan
Nasional.Jumat, 12 September 2025

