Tanggapan KPK Soal Kasus Korupsi Kuota Haji: Tunggu Proses
Reporter : Editor 01
Headlines
Jumat, 26 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan dari A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin dan rombongannya. PBNU meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Ia menegaskan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan intensif.
“Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung, di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak, khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/9).
Budi menambahkan bahwa keterangan yang telah diperoleh akan didalami dan dianalisis lebih lanjut.
“Nanti dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis,” tambahnya.
Sebelumnya, Muhaimin menegaskan pihaknya mendukung KPK untuk menuntaskan dengan terbuka dan adil.
“Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise,” kata Muhaimin.
Dia juga menyebut KPK tidak boleh menyentuh institusi yang tidak semua anggotanya terlibat.
“Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat hanya beberapa orang,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
(Editor Aro)
#Kasus korupsi
#Kemenag
#Korupsi Kuota Haji
#KPK
#PBNU



Berita Terkait

Khofifah Kirim Bantuan ke Bawean dan Jelaskan Penyebab Lonjakan Harga
Ekonomi.Sabtu, 6 September 2025

Bukan Orator Bung Tomo, tapi Sosok Ini Otaknya Perlawanan 10 November
Headlines.Senin, 10 November 2025

7.905 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Jadi Pusat Pangan Murah di Desa
Bisnis.Selasa, 26 Agustus 2025

Indonesia vs Arab Saudi, STY: Kita Tidak akan Menyerah
Headlines.Kamis, 5 September 2024

