siginews

Tanpa Sertifikat SLHS, Penyedia MBG di Surabaya Dilarang Beroperasi

Reporter : Editor 01

Bisnis

Jumat, 3 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Tanpa Sertifikat SLHS, Penyedia MBG di Surabaya Dilarang Beroperasi

siginews.com-Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) itu harus ada, kalau tidak ada itu maka tidak boleh beroperasional.

“Sertifikat itu harus ada, kalau tidak ada itu maka tidak boleh beroperasional,” ujar Wali Kota Eri usai mengikuti pengarahan dari Mendagri, Tito Karnavian, terkait pelaksanaan MBG secara daring (zoom) pada Senin (29/9/2025).

Lanjutnya “Alhamdulillah, untuk MBG hari ini, seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, maka pemerintah daerah atau pemerintah kota, bisa masuk untuk memberikan syarat utamanya adalah SLHS.”

Eri menjelaskan, untuk mendapatkan SLHS, calon penyedia makanan harus melakukan proses pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diverifikasi langsung Dinas Kesehata

“Jadi, tempat SPPG itu tidak boleh membuang langsung ke saluran. Tapi ada seperti tray atau wadah yang menahan lemaknya sehingga nanti itu akan dibuang tersendiri,” jelas Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menegaskan, apabila SPPG tidak memiliki SLHS, maka tidak boleh beroperasi. Selain persyaratan ketat bagi penyedia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah.

“Nanti kami juga akan siapkan yang ada di masing-masing sekolah bahwa nanti pihak sekolah setelah makanan datang, ada tim UKS yang melakukan pemeriksaan kelayakan makanan. Apakah makanan ini basi atau tidak, setelah dibagi,” terang Wali Kota Eri.

Selanjutnya, pada minggu ini, Pemkot Surabaya berencana mengundang perwakilan BGN Kota Surabaya untuk menyusun SOP tersebut sebelum program dijalankan.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Selain itu, Wali Kota Eri juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh MBG. Ia menilai SPPG akan menghasilkan sampah yang besar. Oleh karena itu, harus dilakukan pengelolaan sampah yang memadai.

“SPPG ini menghasilkan sampah yang besar juga. Nah, ini dikemanakan sampahnya, itu juga akan kami bahas lebih lanjut karena rata-rata SPPG berada di dekat pemukiman. Hal ini akan kita bahas bersama Komadan Distrik Militer (Dandim), Kapolrestabes dan BGN juga,” katanya.

Wali Kota Eri menambahkan bahwa arahan dari Kemendagri akan memperkuat peran satgas MBG yang ditetapkan oleh Pemkot melalui keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025.

Sebelumnya, satgas hanya bisa menyampaikan laporan, namun belum memiliki peran untuk memastikan kelayakan higienis secara langsung.

“Satgas itu hanya menyampaikan tapi kami tidak bisa memastikan. Karena itulah kami menyampaikan ke Pak Mendagri dan diberikan arahan seperti hari ini,” tandasnya.

 

(Editor Aro)

#Kemendagri

#Makan Bergizi Gratis

#MBG

#Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

#Sertifikat Layak Konsumsi

#SLHS

#Wali Kota Eri Cahyadi

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.