Tersangka AS Mangkir Lagi dari KPK, Aset Miliaran di Jatim Disita
Reporter : Anggoro
Headlines
Selasa, 24 Juni 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menghadirkan tersangka berinisial AS dalam pemeriksaan. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ini adalah panggilan kedua bagi AS, namun kembali tidak dipenuhi.
“Dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Bersamaan dengan itu, Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS.
“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” jelas Budi.
Aset-aset yang disita tersebut berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut.
“Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyatakan pada 12 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terkait kasus ini telah diterbitkan pada 5 Juli 2024.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa.
Dari total 21 tersangka yang ditetapkan, Tessa merinci bahwa empat tersangka merupakan penerima dana hibah, sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi.
Empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Adapun dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara. Ini menunjukkan luasnya cakupan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
(Editor Aro)
#Anwar sadad
#Gratifikasi
#Kasus suap
#Komisi pemberantasan korupsi
#Korupsi
#KPK
#Rumah anwar sadad disita KPK
#Tersangka anwar sadad



Berita Terkait

Indonesia U-23 Hantam Macau 5-0: Tempel Ketat Korsel di Klasemen
Nasional.Minggu, 7 September 2025

Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional
Jawa Timur.Jumat, 4 Juli 2025

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang
Jawa Timur.Selasa, 15 Juli 2025

Khofifah Peluk Duka Korban Longsor Pacet-Cangar dan Beri Santunan
Headlines.Minggu, 6 April 2025

