Tindak Lanjuti KPK,Pemkab Jombang Gencarkan Sosialisasi LHKPN bagi ASN
Reporter : Redaksi
Hukrim
Senin, 3 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Bupati Jombang, Warsubi, menekankan bahwa instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kunci penting untuk menjaga kejujuran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi masif yang digelar Pemkab Jombang sebagai wujud komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sosialisasi ini, yang juga mencakup materi pencegahan gratifikasi, diselenggarakan di ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab.
Acara tersebut merupakan langkah nyata Pemkab menindaklanjuti evaluasi dari KPK RI, serta menjalankan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 yang memperluas cakupan wajib lapor LHKPN di seluruh jajaran ASN Jombang.
“Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN adalah komitmen kita terhadap nilai-nilai antikorupsi dan good governance,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Sebagai langkah progresif, Pemkab Jombang memperluas cakupan wajib lapor LHKPN. Berdasarkan aturan terbaru, jumlah pejabat wajib lapor melonjak dari 124 orang menjadi sekitar 426 orang pada tahun 2025.
Bupati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tetap 100 persen, seperti yang telah dicapai dalam enam tahun terakhir.
Selain LHKPN, sosialisasi juga menyoroti bahaya gratifikasi. Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
“Sering kali, gratifikasi menjadi awal dari penyalahgunaan wewenang. Laporkan setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” pesan Warsubi.
ASN diimbau untuk melaporkan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK RI.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Salmanudin dan ratusan ASN ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, seperti Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) dan Khoirotul Nisa Niki Andriani dari Direktorat PP LHKPN.
Mereka menyampaikan materi tentang pencegahan gratifikasi, benturan kepentingan, dan tata cara pelaporan LHKPN.
Warsubi, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada aturan.
“Yang paling penting adalah menumbuhkan budaya integritas dalam diri setiap aparatur,” tegasnya.
Bupati Warsubi menutup kegiatan dengan ajakan untuk memperkuat sinergi. “Mari jadikan kegiatan ini momentum penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Pemkab berharap komitmen ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, serta pembangunan daerah yang efektif dan berkeadilan.
(Editor Aro)
#ASN
#Bupati Jombang Warsubi
#Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
#LHKPN
#Pemkab Jombang
#Sosialisasi LHKPN
#Warsubi



Berita Terkait

Bebas Pajak Mobil Listrik Dinilai Tak Adil,DPRD Jatim Desak Kaji Ulang
Jawa Timur.Senin, 4 Agustus 2025

Ulah Pengemudi Mabuk, Tabrakan Beruntun Terjadi di Kenjeran
Headlines.Selasa, 24 Desember 2024

SE Wajib Zakat: Potensi Zakat ASN di Jombang Rp800 Juta Per Bulan
Ekonomi.Minggu, 9 November 2025

Posko Mudik BUMN 2025: Cek Kesehatan Gratis hingga Pijat Refleksi
Headlines.Jumat, 28 Maret 2025

