Tragedi Berdarah! Cemburu Buta, Pria Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima
Reporter : Redaksi
Headlines
Kamis, 16 Januari 2025
Waktu baca 2 menit

Surabaya – Tragedi berdarah mengguncang sebuah hotel bintang lima di Jalan Tunjungan, Surabaya. Seorang pria dengan keji merenggut nyawa kekasihnya pada Kamis (16/12/2025) dini hari.
Berdasarkan keterangan pelaku, M-I, warga Jalan Bubutan, Surabaya, tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya M-A (24) asal Lumajang dipicu oleh perbincangan korban mengenai mantan pasangannya di kamar hotel.
“Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujar M-I dengan suara bergetar.
Peristiwa bermula saat M-I mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.
“Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan M-I mengajak MA check in di hotel bintang lima itu,” ungkap AKP Grandika Indera Waspada, Kapolsek Genteng Surabaya.
Harapan M-I untuk membina rumah tangga dengan M-A pupus di sebuah kamar hotel. Pertengkaran hebat tak terhindarkan, dipicu oleh obrolan M-A yang tak henti tentang mantan kekasihnya.
“Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. M-I yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas,” jelas AKP Grandika.
Usai melakukan pembunuhan, M-I masih berharap M-A siuman. Namun, kenyataan pahit membuatnya tersadar korban telah tiada. Diliputi rasa bersalah, M-I akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Genteng Surabaya pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
“M-I menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya,” tambah AKP Grandika.
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa M-I dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
“M-I dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya,” ujar AKP Grandika.
Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, M-I kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian, bersama dengan seorang pegawai hotel yang turut diperiksa sebagai saksi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(kfp/Aro)
#Kasus pembunuhan
#Pembunuhan
#Polsek Genteng Surabaya
#Pria bunuh pacar karena cemburu



Berita Terkait

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Banyuwangi.Senin, 27 Januari 2025

KPK Kembali Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kantor BPK Jatim
Hukrim.Rabu, 13 Agustus 2025

Tukang Kayu Banyuwangi Bangun Koperasi, Menkop Ajak UMKM Jadi Produsen
Banyuwangi.Rabu, 10 Desember 2025

Pemkot Surabaya Lakukan Normalisasi Bangun Plengsengan Sungai Kalianak
Headlines.Rabu, 5 Februari 2025

