Reporter : Sigit P
Headlines
Kamis, 27 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup, menyamai masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP), kembali digaungkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menilai kebijakan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini hanya membebani masyarakat.
Usulan ini disampaikan Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” kata Sudding.
Sudding menambahkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perpanjangan SIM dinilai tidak terlalu signifikan.
Ia mengajak mencari solusi lain untuk penertiban lalu lintas jika usulan tersebut diterima.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” tambah dia.
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyoroti aspek kompetensi.
Pihaknya kini fokus pada digitalisasi layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) agar masyarakat tidak perlu bertatap muka dengan petugas.
“Jadi kompetensi ini penting sekali. Jadi aspek-aspek yang memang, baik itu aspek praktik dan teori, ini harus dilalui karena untuk mengendarai kendaraan,” tutur Agus.
Perlu dicatat, usulan SIM seumur hidup ini pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Nomor 22 Tahun 2009.
(Editor Aro)
#Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding
#Kakorlantas
#Komisi III DPR RI
#Rapat dengar pendapat
#Sarifuddin Sudding
#SIM seumur hidup




Headlines.Selasa, 30 September 2025

Banyuwangi.Rabu, 9 Oktober 2024

Headlines.Selasa, 24 Desember 2024

Jawa Timur.Kamis, 17 Juli 2025