Warga Jombang Minta Keringanan, FRMJ Tanyakan Hitungan Nilai BPHTB
Reporter : Redaksi
Jawa Timur
Jumat, 12 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Jombang – Warga Jombang didampingi Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (11/9).
Hal tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait tingginya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan meminta keringanan.
Menurut Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim atau yang akrab disapa Cak Fattah, tingginya biaya BPHTB kini menjadi beban baru bagi warga yang mengurus proses peralihan hak tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan..
“Keluhan masyarakat sangat nyata. Banyak yang merasa terbebani dengan nominal BPHTB yang harus mereka bayarkan, padahal mereka hanya ingin mengurus hal-hal yang sifatnya dasar seperti warisan atau hibah,” ujar Cak Fattah dalam audiensi tersebut.
Berdasar data FRMJ terjadi peningkatan signifikan dalam transaksi peralihan hak. Pada 2023, tercatat 3.900 transaksi, dan angka ini melonjak menjadi 5.200 transaksi pada 2024. Setiap transaksi ini wajib disertai pembayaran BPHTB.
Cak Fattah turut menyoroti masyarakat yang bingung dalam membedakan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia menegaskan bahwa untuk urusan pertanahan, kewenangan utama pada PPAT yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN, bukan notaris yang di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan dan berujung pada biaya tinggi yang tidak dipahami dasar perhitungannya oleh masyarakat,” tambah Cak Fattah.

Pokok persoalan yang dipertanyakan FRMJ adalah transparansi dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar penghitungan BPHTB. Cak Fattah menduga ada ketidakwajaran dalam proses ini.
“Kami mempertanyakan bagaimana rumus perhitungannya. Ada batas nilainya bebas pajak, tetapi dalam praktiknya, transaksi dengan nilai rendah pun masih dikenakan pajak yang signifikan. Ini yang perlu kami dalami dan akan kami bawa ke DPRD, Bapenda, serta Pemkab Jombang untuk meminta kejelasan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran pajak.
“Kewenangan kami terbatas pada administrasi pertanahan. Kami hanya menerima dan memvalidasi dokumen, termasuk bukti setor pajak yang telah dibayarkan ke instansi yang berwenang. Penentuan besaran BPHTB sepenuhnya adalah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujar Tomi.
Rencananya, usai audiensi dengan BPN, FRMJ akan melanjutkan aspirasi ini ke DPRD Jombang dan Bapenda untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam pengenaan pajak bumi tersebut.
(Pray/Editor Aro)
#Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
#BPHTB
#BPN Jombang
#Forum Rembug Masyarakat Jombang
#FRMJ
#Pajak
#Pajak Tanah dan Bangunan
#Warga Jombang tuntut keringanan pajak



Berita Terkait

LD PBNU Beri Amanah Sertifikasi Pembimbing Haji, Siapkah LD PWNU?
Headlines.Selasa, 14 Januari 2025

Ini Alasan Ujian Nasional (UN) Diganti Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Headlines.Sabtu, 3 Mei 2025

Lewat 100 Hari, Prabowo : KPK, Kejaksaan, Polisi Tangkap Koruptor
Headlines.Selasa, 11 Februari 2025

Warga Pacet Antusias, Pasar Murah Jatim Sediakan Bahan Pokok Murah
Bisnis.Senin, 22 September 2025