• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di Tahun 2024

Reporter : Redaksi Selasa, 31 Desember 2024
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membeberkan hasil ungkap kasus selama Tahun 2024. (Foto: kfp)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membeberkan hasil ungkap kasus selama Tahun 2024. (Foto: kfp)
SHARE

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan polsek jajarannya dalam setahun (Tahun 2024) mengungka 356 kasus narkoba, serta mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp 3,4 miliar.

Operasi masif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 berhasil menjerat 426 tersangka, diantaranya 19 orang perempuan dan 95 residivis.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita 2 kilogram lebih sabu, 1,8 kilogram ganja, 1000 butir ekstasi, dan 97 ribu lebih pil double L,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelius Tanasale, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:  Advokat Muda Banyuwangi Edukasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar

William menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya AKBP William.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale. (Foto : kfp)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale. (Foto : kfp)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku yang terbukti bersalah, terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Surabaya Sita Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta

Polres Tanjung Perak Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini agar tercipta lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.

“Prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polres Tanjung Perak. Kami berharap, keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” pungkas AKBP William. (jrs)

Tag :HukrimKapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius TanasaleNarkobaPolres tanjung perakPolres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di Tahun 2024Surabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pembunuhan Kepala Bank: Diculik di Ciracas, Ditemukan di Serang Baru
Kamis, 21 Agustus 2025
Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig
Kamis, 21 Agustus 2025
Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah
Kamis, 21 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pembunuhan Kepala Bank: Diculik di Ciracas, Ditemukan di Serang Baru

Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa

Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig

Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah

Berita Menarik Lainnya:

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Kamis, 21 Agustus 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan

Kamis, 21 Agustus 2025

Penanganan Tanah Adat Kurang, Penasehat PPDI Jatim Ungkap Alasannya

Kamis, 21 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra

Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?