• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kasus Bangka Belitung Berujung Pemanggilan Jaksa Agung Muda-JAMPIDSUS

Reporter : Redaksi Kamis, 16 Januari 2025
Tambang timah bangka belitung (Foto: ss/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Persoalan lingkungan di Bangka Belitung dan dampak ekonomi serta sosial akibat praktik pertambangan dan pemutusan hubungan kerja sepihak, berujung pemanggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Hal tersebut jadi bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (15/1/2025).

Rapat tersebut diwarnai sorotan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan terhadap kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat eksploitasi tambang. Ia juga mengkritisi klaim kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun yang dinilai sulit dibuktikan secara hukum.

Baca Juga:  Nikel Dituding Rusak Raja Ampat, Kemenhut Hentikan Izin Baru

“Narasi ini telah menjadi diskursus luas di masyarakat, namun harus ada kepastian data agar masalah ini tidak semakin merugikan ekonomi Babel,” ujar Hinca.

Untuk menindaklanjuti kasus-kasus sumber daya alam di Bangka Belitung, Hinca mengusulkan pembentukan Panja Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. Ia pun menyerukan agar asas manfaat diutamakan dalam setiap tahap penyelesaian masalah ini.

“Jangan hanya bicara kepastian hukum atau keadilan, tapi lihat manfaatnya untuk masyarakat. Jangan sampai tambang-tambang besar menyisakan luka lebih dalam,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Rekam Jejak Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto Asal Surabaya

Komisi III DPR RI juga menerima aduan dari perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia yang mengalami PHK sepihak. Guna memfasilitasi pembahasan lebih lanjut, Komisi meminta para pekerja untuk melengkapi data dan berkoordinasi dengan sekretariat Komisi III.

“Kami akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, tetapi memerlukan data yang lebih rinci untuk dapat menyusun rekomendasi,” tegasnya.

Hinca mengakhiri paparannya dengan mengajak melakukan upaya penyelamatan Bangka Belitung yang merupakan salah satu daerah strategis bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga:  Komisi III Pilih Komjen Pol Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029

“Selamatkan Babel untuk menyelamatkan Indonesia,” pungkas Hinca.

Sementara, dalam waktu dekat Ketua Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk membahas secara komprehensif berbagai permasalahan hukum, di antaranya kasus-kasus yang berkaitan dengan Bangka Belitung dan Freeport.

“Kita perlu data lengkap dan mendalam sebelum mengambil langkah lanjutan. Semua informasi dari masyarakat akan diterima dan diolah,” jelas Habiburokhman.

(Aro)

Tag :FreeportKasus bangka belitungKerusakan lingkunganKomisi III DPR RITambang timah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak
Sabtu, 23 Agustus 2025
Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa
Sabtu, 23 Agustus 2025
Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI
Sabtu, 23 Agustus 2025
Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Berita Menarik Lainnya:

Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya

Sabtu, 23 Agustus 2025

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Sabtu, 23 Agustus 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Jumat, 22 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?