• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Ini Sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal LPG Melon 3 Kg

Reporter : Jajeli Rois Rabu, 5 Februari 2025
Antrian panjang warga tangerang saat membeli elpiji 3 kilo di agen (Foto: dok/editing.aro) 
SHARE

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti ruwetnya kebijakan pembatasan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon atau 3 kilogram (Kg) di tingkat pengecer per 1 Februari 2025, untuk bertujuan memangkas rantai distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Ketua BPKN M Mufthi Mubarok mengatakan, kebijakan tersebut memang dimkasud untuk mengoptimalkan distribusi dan mengontrol harga LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.

“Namun, fakta di lapangan, kebijakan terkait LPG melon itu dinilai menimbulkan berbagai persoalan yang berdampak merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” ujar Ketua BPKN  Mufti Mubarok, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  ICMI Jatim Gelar Silaturahmi Kerja Wilayah, Ini Agenda yang Dibahas

Beberapa dampak yang dirasakan konsumen terkait kebijakan tersebut yakni ; Pertama, Kesulitan akses LPG 3 Kg. Masyarakat harus berkeliling atau mengantri panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan membebani waktu serta tenaga konsumen, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Kedua, Gangguan Usaha Kecil. Pelaku usaha kecil, seperti warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, terpaksa berhenti beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi. Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama terkait modal besar yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar ataupun dalam waktu yang cepat dapat memenuhi persyaratan legalitas lainnya.

Baca Juga:  Khofifah dan Emil Jalani Tes Kesehatan di Gedung Kemendagri

Ketiga, Kelangkaan Pasokan. Pasokan LPG bersubsidi pada 2025 di Jakarta mengalami penurunan sekitar 1,6% yang menyebabkan penyesuaian dalam pendistribusian. Konsumen mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di beberapa daerah.

Keempat, Dampak Sosial dan Ekonomi. Beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan. Sementara itu, pedagang gas eceran harus mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan jika tetap ingin berjualan gas LPG 3 kg.

BPKN mengharapkan semua pihak terkait termasuk pemerintah, Pertamina, dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah ini, agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat (konsumen) dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga:  Disambangi Menko AHY, SIG Dukung Infrastruktur dengan Semen Hijau

“Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional,” jelas M. Mufti Mubarok.

(jrs)

Tag :Badan Perlindungan Konsumen NasionalBPKNEkbisHeadlinesIni Sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal LPG Melon 3 KgKetua BPKN  Mufti MubarokLiquefied Petroleum Gaslpg 3 kglpg melonNasionalwarung
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru
Kamis, 3 Juli 2025
Kuliner Surabaya: ‘Mbok-mbok’ Penjual Semanggi Lestarikan Sejarah Kota
Kamis, 3 Juli 2025
Berburu Thrifting! Bikin Gaya Makin Keren dan Dompetmu Aman
Kamis, 3 Juli 2025
Momen Langka! Prabowo Shalat Sunah di Dalam Ka’bah Saat Tunaikan Umrah
Kamis, 3 Juli 2025
Penulisan Sejarah: Fadli Zon Tegaskan Siap Lanjut Meski Diprotes DPR
Kamis, 3 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru

Kuliner Surabaya: ‘Mbok-mbok’ Penjual Semanggi Lestarikan Sejarah Kota

Berburu Thrifting! Bikin Gaya Makin Keren dan Dompetmu Aman

Momen Langka! Prabowo Shalat Sunah di Dalam Ka’bah Saat Tunaikan Umrah

Penulisan Sejarah: Fadli Zon Tegaskan Siap Lanjut Meski Diprotes DPR

Berita Menarik Lainnya:

Fraksi PDIP Desak Penghentian Penulisan Ulang Sejarah 98,Ini Alasannya

Kamis, 3 Juli 2025

Presiden Prabowo Tiba di Arab Saudi, Ini Agendanya

Rabu, 2 Juli 2025

Fadli Zon Dikecam di Parlemen soal Diksi ‘Massal’ dalam Tragedi 98

Rabu, 2 Juli 2025
Rosadin Penglima GRIB Jaya Jatim dan juga kuasa hukum Tri Kumala Dewi

Panglima GRIB Jatim Akui Terima Uang dari Eks Pemilik Rumah Dr Soetomo

Rabu, 2 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?