• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Nekat! Perempuan Asal Jombang Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Reporter : Redaksi Senin, 10 Februari 2025
(Foto: dok.hum/editing.aro) 
SHARE

Jombang – LM (50), warga Jalan KH Bisri Syansuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan Polsek Jombang setelah melakukan penggelapan mobil rental milik Ida Riyani (51), warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Akibat perbuatan LM, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Di hadapan polisi, LM mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan mobil rental milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya. Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LM saat berada di daerah Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

“Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapat laporan dari korban,” ucap AKP Soesilo dalam pesan diterima wartawan, Senin (10/2/2025).

Masuk ranah pelanggaran hukum karena mobil milik Ida disewa oleh LM dan tidak kembali. Pada 21 November 2024, korban Ida mengantarkan mobil Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani oleh saksi, yakni Agus Susilo.

Baca Juga:  Residivis Tukang Parkir Kembali Berulah, Mobil Lansia Jombang Raib!

Mobil Xenia putih tersebut diantar langsung oleh Ida ke Jombang karena hendak disewa oleh LM. Dalam keterangan pada polisi, Ida mengatakan jika LM menyewa mobil untuk keperluan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja.

Setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer Bank BRI dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000. Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000.

Setelah jatuh tempo sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari. Keduanya bertemu di Perum Metro, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Baca Juga:  Pria Asal Kediri Meregang Nyawa Ditangan Tukang Cukur Jombang

“Disitulah biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000,” bebernya.

Keesokan harinya, di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Namun, komunikasi yang dilakukan oleh LM tersebut untuk yang terakhir kalinya.

“LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Korban bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut digadaikan oleh LM kepada orang lain tanpa seizin dari pemilik yakni Ida.

“Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang,” bebernya.

Baca Juga:  Kerjasama Lintas Polsek, 5 Pelaku Curanmor Diciduk di Jombang

Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan saat berada di daerah Kecamatan Bandar kedungmulyo, Jombang. Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai.

“Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Karena aksi nekat tersebut, LM kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Pray/Aro)

Tag :CuranmorGadai mobilPencurian mobilPolsek Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kemenhub Pasang Jebakan Teknologi, ODOL di Jalanan Tak Bisa Kabur Lagi
Kamis, 31 Juli 2025
Libur atau Tidak? Simak Daftar Hari Besar& Tanggal Merah Bulan Agustus
Kamis, 31 Juli 2025
Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir
Rabu, 30 Juli 2025
Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual
Rabu, 30 Juli 2025
Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kemenhub Pasang Jebakan Teknologi, ODOL di Jalanan Tak Bisa Kabur Lagi

Libur atau Tidak? Simak Daftar Hari Besar& Tanggal Merah Bulan Agustus

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya

Berita Menarik Lainnya:

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Rabu, 30 Juli 2025

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Rabu, 30 Juli 2025

Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?

Rabu, 30 Juli 2025

Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis

Selasa, 29 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?