Jakarta – Tren investasi emas diprediksi meningkat di tahun 2025 dengan total penjualan emas Antam mencapai 43,7 ton di tahun 2024. Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keenam di dunia (2.600 ton), meluncurkan layanan Bank Emas untuk optimalkan potensi emas nasional.
Kegiatan usaha bullion diawasi oleh OJK dan hanya memperdagangkan emas berstandar SNI atau London Bullion Market Association.
Dalam mendukung upaya tersebut, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, menegaskan pentingnya penerapan SNI untuk menjamin kualitas produk emas di Indonesia dan memberikan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor BSN, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
“Meskipun SNI emas ini bersifat sukarela atau tidak wajib, BSN berharap penerapan SNI emas dapat meningkatkan kepercayaan dan kualitas produk emas yang beredar di Indonesia,” ujar Kristianto.
BSN menetapkan dua SNI terkait emas: SNI 8880:2025 (Barang-barang emas) dan SNI ISO 15093:2020 (Penentuan kadar emas, platinum, dan paladium). SNI 8880:2025 disusun untuk acuan produksi, perlindungan konsumen, dan panduan pengujian kadar emas.
Kristianto mengatakan SNI 8880:2025 merevisi SNI 8880:2020 dengan penyesuaian istilah dan definisi, menetapkan kadar emas dari 6 hingga 24 karat, serta emas murni. Contohnya, emas 20 karat mengandung 83,33%-87,49% emas, 24 karat 99,90%-99,98%, dan emas murni 99,99%. Setiap karat emas setara dengan 1/24 kandungan logam.
“Jika seseorang membeli cincin emas 20 karat, maka kandungan emasnya sekitar 83,33% – 87,49%,” jelas Kristianto.
Sedangkan emas batangan berkadar emas murni 99,99%. Terkait penandaan SNI 8880:2025 berbeda untuk setiap produk emas. Emas batangan wajib mencantumkan kadar emas, berat, dan identitas produsen pada produknya.
Emas perhiasan wajib mencantumkan kadar emas (persen dan/atau karat) serta identitas produsen, sedangkan berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi. Logo SNI dicantumkan pada sertifikat produk, bukan cap pada produk emas, dan bersifat sukarela sejak Juli 2020.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, 24 perusahaan telah berlabel SNI emas per 20 Agustus 2024, menjamin keaslian dan kadar emas bersertifikat SNI. SNI 8880:2025 memberikan jaminan kualitas emas bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing industri emas nasional.
BSN akan terus mendorong penerapan SNI 8880:2025 agar masyarakat dan pelaku industri dapat merasakan manfaat dari standardisasi emas. “Dengan penerapan standar yang jelas dan transparan, diharapkan Indonesia dapat memaksimalkan potensi sektor emas secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” pungkas Kristianto. (Aro)